Ditanya Soal 8 Beking Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin: Tidak Ada

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:54 WIB
loading...
Ditanya Soal 8 Beking...
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyangkal adanya beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin.

Seusai diperiksa, Stepanus Robin mengaku dikonfirmasi oleh penyidik ihwal informasi delapan beking atau orang dalam Azis Syamsuddin di KPK.

"Ya keterangan seputar delapan orang (Azis Syamsuddin), delapan orang ada enggak ya, saya jawab enggak ada seperti di keterangan saya sebelumnya. Teman-teman kan ngikutin juga persidangan, tidak ada lah ya delapan orang, saya sendiri," ujar Stepanus Robin di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Stepanus Robin juga menepis kesaksian mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Kesaksian tersebut berkaitan dengan adanya penyebutan atasan Stepanus yang ikut terlibat dalam pengurusan perkara di Tanjungbalai. Stepanus berdalih tidak pernah membuat pernyataan yang menyeret atasannya kepada Syahrial.

"Saya enggak tahu dapat cerita dari mana, makanya waktu sidang saya bantah kan. Dia bilang dapat cerita itu dari saya, mana buktinya, saya bilang, saya tidak pernah menceritakan itu. Saya cerita tentang saya dengan Pak Azis Syamsuddin iya, saya sendiri tapi kan. Saya dengan tim saya itu maksud saya Maskur," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan orang dalam di lembaga antirasuah. Sebanyak delapan orang yang diduga beking disebut bertugas mengamankan perkara yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin.

Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)