Panduan Muhammadiyah Hadapi Pandemi dan Dampak Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan dan panduan dalam menghadapi pandemi dan dampak virus corona atau Covid-19 .
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, hal tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterangan para dokter, ahli epidemiologi dan virologi, dari sudut kesehatan Indonesia masih dalam masa darurat Covid-19, ditandai terjadinya fluktuasi kasus setiap waktu. Di sisi lain, sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdapat beberapa daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.
"Ini semua merupakan rahmat Allah SWT dan hasil usaha pemerintah dan masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah yang bekerja tulus ikhlas membantu mengatasi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Haedar Nashir mengatakan, akibat dari pandemi Covid-19, Indonesia mengalami masalah ekonomi dan sosial yang berat. Masalah ekonomi telah menimbulkan banyak anggota masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, terjadi dampak sosial seperti depresi, produktivitas yang rendah, dan masalah sosial lainnya. ( ).
Dalam kehidupan masyarakat, tutur Haedar, agama sangat diperlukan sebagai pemandu perilaku dan memberikan ketenangan jiwa. Masyarakat memerlukan rujukan dan panduan agama dalam hubungannya dengan pelaksanaan ibadah mahdah maupun muamalah.
Tuntunan dan panduan yang dikeluarkan PP Muhammadiyah terkait Covid-19 itu yakni, pertama, warga Muhammadiyah hendaknya senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan Syariat Islam berdasarkan dalil-dalil yang maqbulah disertai fungsi ibadah yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ihsan dalam kehidupan.
Kedua, di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah) ibadah sunah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah. Ketiga, di daerah yang aman (zona hijau), salat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah. Salat fardu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardu kifayah di masjid telah terpenuhi. Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan.
"Pelaksanaan salat di masjid/musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau pemerintah setempat," kata Haedar.
Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah Salat Jumat, pelaksanaan Salat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat salat.
Keempat, pernyataan status aman (hijau) atau darurat (merah) ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perlu diketahui bahwa status zona bisa berubah setiap saat, oleh karena itu warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
Poin kelima, warga Muhammadiyah hendaknya tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi Covid-19 seperti kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Bersikap berdasarkan agama (dīniyyah) sesuai manhaj tarjih dan ilmu pengetahuan (ilmiah) tetap diutamakan. ( ).
"Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqaá¹£id al-syari'ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19," pungkas Haedar.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, hal tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterangan para dokter, ahli epidemiologi dan virologi, dari sudut kesehatan Indonesia masih dalam masa darurat Covid-19, ditandai terjadinya fluktuasi kasus setiap waktu. Di sisi lain, sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdapat beberapa daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.
"Ini semua merupakan rahmat Allah SWT dan hasil usaha pemerintah dan masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah yang bekerja tulus ikhlas membantu mengatasi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Haedar Nashir mengatakan, akibat dari pandemi Covid-19, Indonesia mengalami masalah ekonomi dan sosial yang berat. Masalah ekonomi telah menimbulkan banyak anggota masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, terjadi dampak sosial seperti depresi, produktivitas yang rendah, dan masalah sosial lainnya. ( ).
Dalam kehidupan masyarakat, tutur Haedar, agama sangat diperlukan sebagai pemandu perilaku dan memberikan ketenangan jiwa. Masyarakat memerlukan rujukan dan panduan agama dalam hubungannya dengan pelaksanaan ibadah mahdah maupun muamalah.
Tuntunan dan panduan yang dikeluarkan PP Muhammadiyah terkait Covid-19 itu yakni, pertama, warga Muhammadiyah hendaknya senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan Syariat Islam berdasarkan dalil-dalil yang maqbulah disertai fungsi ibadah yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ihsan dalam kehidupan.
Kedua, di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah) ibadah sunah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah. Ketiga, di daerah yang aman (zona hijau), salat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah. Salat fardu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardu kifayah di masjid telah terpenuhi. Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan.
"Pelaksanaan salat di masjid/musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau pemerintah setempat," kata Haedar.
Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah Salat Jumat, pelaksanaan Salat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat salat.
Keempat, pernyataan status aman (hijau) atau darurat (merah) ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perlu diketahui bahwa status zona bisa berubah setiap saat, oleh karena itu warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
Poin kelima, warga Muhammadiyah hendaknya tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi Covid-19 seperti kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Bersikap berdasarkan agama (dīniyyah) sesuai manhaj tarjih dan ilmu pengetahuan (ilmiah) tetap diutamakan. ( ).
"Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqaá¹£id al-syari'ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19," pungkas Haedar.
(zik)