Soal Polemik Wadah Organisasi Advokat, Peradi Bahas Sistem Single Bar di Negara Maju

Minggu, 31 Oktober 2021 - 01:57 WIB
loading...
Soal Polemik Wadah Organisasi...
DPC Peradi Jakarta Barat menggelar seminar internasional mengenai wadah organisasi profesi advokat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wadah bagi profesi advokat hingga kini masih memicu polemik. Sebagian advokat menilai sistem single bar merupakan wadah tunggal yang terbaik bagi penegak hukum, sedangkan yang lainnya memilih sistem multi bar.

Terkait perdebatan itu, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat menggelar seminar daring bertajuk “An International Comparison of Bar Entry Requirements and Conflicts Handling within Three Jurisdictions: California (USA), Australia dan the Netherlands” pada Sabtu (30/10/2021).

Seminar tersebut membahas soal organisasi advokat single bar atau multi bar yang hangat diperdebatkan di dunia advokat. Apalagi Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi manapun.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, webinar digelar sebagai wujud komitmen DPC dalam mendukung visi-misi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Baca juga: Otto Hasibuan: Single Bar Merupakan Wadah Tunggal Organisasi Advokat Terbaik

“(Peradi) sebagai organisasi yang lahir dari Undang-undang Advokat berkomitmen untuk menjalankan amanah UU Advokat, khususnya dalam hal meningkatkan kualitas advokat di Tanah Air, yang memang sejalan dengan komitmen Otto bersama Peradi," terang Asido.

Asido menambahkan, webinar menjadi sangat penting untuk mendapatkan informasi perbandingan mengenai advokat. Di Indonesia keberadaan advokat telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Menurut dia, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan di mana kemajuan suatu negara tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan hukum nasional di negara tersebut.

“Peraturan hukum dan para penegak hukum yang baik dan berkualitas dalam hal ini profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile),” tuturnya. Baca juga: Ketum Peradi Nilai Tak Ada Urgensi UU Advokat Direvisi

Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan sebagai keynote speaker menjelaskan, sejumlah hal yang menjadi alasan mengapa single bar merupakan sistem terbaik untuk organisasi advokat. Pertama menjaga kualitas dari profesionalitas para advokat itu sendiri. Menurut Otto dengan sistem single bar maka ada standardisasi dari para advokat ketika beracara nanti dan membela para klien. “Sistem multi bar yang ada sekarang ini menimbulkan persaingan dari para organisasi advokat untuk merekrut calon advokat, salah satunya dengan mengadakan PKPA,” kata Otto

Sayangnya, tambah dia, ada perbedaan standardisasi PKPA dari sejumlah organisasi advokat yang dimaksud. Misalnya, sambungnya, di organisasi A dengan nilai 5 maka dia sudah bisa lulus menjadi advokat, sementara untuk organisasi B para peserta diharuskan mendapat nilai 7 untuk lulus ujian. “Karena seorang advokat harus punya kualifikasi yang tinggi punya pengetahuan yang baik agar melayani klien yang baik dan tidak ditelantarkan, jika kualitas advokat buruk akan merugikan pencari keadilan, tanpa ada standardisasi maka tidak akan terjaga mutu advokat itu kita ada organisasi advokat untuk mengontrol advokat. Itu alasan pertama kenapa single bar untuk menentukan standarisasi advokat yang baik,” papar Otto.

Alasan kedua yaitu dalam aspek pengawasan. Ada kewajiban dari setiap advokat untuk menjadi anggota dari organisasi advokat untuk menjalankan profesinya, alasannya karena bisa diawasi apabila ada pelanggaran kode etik. Menurut Otto hal ini menjadikan advokat bisa dikontrol dan tidak menjadi liar karena diawasi oleh Dewan Kehormatan organisasi.

Otto juga menjelaskan, awal mula dirumuskannya Pasal 30 UU Advokat agar dalam menjalankan tugas yang mulia ini mereka bisa diawasi sehingga harus menjadi anggota organisasi advokat. “Banyak sekarang terjadi kalau advokat melanggar kode etik dipecat pindah ke tempat lain, lalu dipecat dan pindah lagi. Kemudian dia bilang saya bukan member dari organisasi apapun, bisa dibayangkan? Kemana nanti pencari keadilan mengadu? Bisa kebal hukum dia nanti,” tegasnya.

Dia menegaskan, alasan terus berjuang agar organisasi advokat tetap single bar karena bukan untuk kepentingan para advokat semata, tetapi bagi para pencari keadilan. Ia pun menyatakan, telah bertemu dengan sejumlah pimpinan organisasi advokat di luar negeri dan membahas hal ini, ternyata permasalah single atau multi bar sudah ada sejak lama. Namun dia mengaku bingung mengapa hal ini baru dipermasalahkan di Indonesia.

“Jadi single bar itu keharusan. Jika anda ingin merusak pencari keadilan anda berjuang untuk diri anda sendiri, anda tidak berjuang untuk masyarakat. Jangan karena terpecah itu jadi alasan untuk multi bar, harus berjuang bagi kepentingan pencari keadilan,” pungkasnya.

Webinar yang dimoderatori Indah Puspitarini Ketua Bidang Kerja Sama Internasional DPC PERADI Jakarta Barat ini membahas perbandingan di tiga yurisdiksi di luar Indonesia: Amerika Serikat (fokus di negara bagian California), Australia, dan Belanda. Para pembicara menyampaikan bagaimana masing-masing negara mengatur persyaratan pendidikan hukum untuk calon advokat.

Termasuk persyaratan dan prosedur penerimaan advokat, peraturan spesialisasi, praktik hukum dan apakah di negara - negara tersebut menganut sistem multi bar associations atau single bar association serta bagaimana organisasi advokat mengatur hal-hal yang terkait dengan penegakan kode etik dan peningkatan kualitas advokat di negara masing-masing.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved