MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Respons KPK
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
"Korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogyanya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut," tekan Ali.
Baca juga: Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja karena Kemenkumham Berbasis UU
"Tujuannya, agar mencegah perbuatan ini kembali terulang. Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan-dan juga pendidikan," sambungnya.
MA mengabulkan judicial review yang diajukan sejumlah narapidana Lapas Sukamiskin. Berdasarkan laman Direktori Putusan MA, judicial review dengan nomor perkara 28 P/HUM/2021 tersebut diputus oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Judicial review tersebut diputus pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.
Baca juga: Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja karena Kemenkumham Berbasis UU
"Tujuannya, agar mencegah perbuatan ini kembali terulang. Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan-dan juga pendidikan," sambungnya.
MA mengabulkan judicial review yang diajukan sejumlah narapidana Lapas Sukamiskin. Berdasarkan laman Direktori Putusan MA, judicial review dengan nomor perkara 28 P/HUM/2021 tersebut diputus oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Judicial review tersebut diputus pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.
(muh)
Lihat Juga :