Kasus Dugaan Suap Dodi Alex Noerdin, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Muba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Plt Bupati Muba Beni Hernedi masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini.
Beni sebelumnya merupakan wakil dari Dodi Reza Alex Noerdin. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Beni sebagai Plt Bupati Muba setelah Dodi Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Beni, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya yakni, Sekda Kabupaten Muba Apriyadi dan Staf Ahli Bupati Muba Badruzzaman alias Acan. Kemudian, lima Kepala Seksi (Kasi) di Dinas PUPR Muba yakni, Robby Candra, Musyadek, Meydi Lupiandi, Aditia Pancawijaya Tantowi, serta Saaid Kurniawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/10/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Beni sebelumnya merupakan wakil dari Dodi Reza Alex Noerdin. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Beni sebagai Plt Bupati Muba setelah Dodi Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Beni, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya yakni, Sekda Kabupaten Muba Apriyadi dan Staf Ahli Bupati Muba Badruzzaman alias Acan. Kemudian, lima Kepala Seksi (Kasi) di Dinas PUPR Muba yakni, Robby Candra, Musyadek, Meydi Lupiandi, Aditia Pancawijaya Tantowi, serta Saaid Kurniawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/10/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
(rca)