MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:08 WIB
loading...
MUI: Salat Jumat Dua...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pelaksanaan Salat Jumat secara dua gelombang di satu tempat karena tidak sah secara hukum. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pelaksanaan Salat Jumat secara dua gelombang di satu tempat karena tidak sah secara hukum. Hal itu disampaikan setelah melakukan kajian secara mendalam terhadap pernyataan ataupun pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan Salat Jumat di era kehidupan normal atau new normal.

Di era new normal diharuskan adanya jaga jarak fisik atau disebut dengan phsycal distancing sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat Salat Jumat yang kemudian memunculkan gagasan untuk melaksanakan Salat Jumat lebih dari sekali dalam satu masjid.

"Pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah walaupun terdapat udzur syar'i atau alasan yang dibenarkan secara hukum," ujar Ketua komisi Kerukunan Umat beragama MUI Yusnar Yusuf dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan Salat Jumat disebabkan suatu uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan Salat Zuhur," tambahnya. (Baca juga: Jelang New Normal, Jokowi Cek Kesiapan Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan ).

Ketentuan tersebut berdasarkan Musyawarah Nasional MUI Tahun 2000 yang dihadiri oleh pimpinan MUI seluruh Indonesia telah menetapkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang.

MUI berketetapan bahwa fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat dikonfirmasi ini dengan beberapa alasan. Yakni, pilihan fatwa tersebut mempunyai pijakan dalil syari'ah atau hujjah syar'iyah yang lebih kuat untuk konteks situasi di Indonesia dan merupakan pendapat ulama empat mazhab.

"Hukum asal dari Salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu. Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak misalnya jauh jarak antara tempat penduduk dan masjid atau tidak menampung kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan Salat Jumat di lebih dari satu masjid di kawasan tersebut," ungkapnya. (Baca juga: MUI Bahas Pola Ibadah dan Aktivitas Keagamaan di Era New Normal ).

Tidak hanya itu, Yusnar juga mengungkapkan bahwa para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi Salat Jumat dua gelombang atau lebih di masjid yang sama atau di tempat masjid yang sama. "Padahal mereka sudah membolehkan Salat Jumat di lebih satu masjid di satu kawasan bila keadaan menuntut seperti yang sudah diuraikan di atas.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
Tak Disangka! 2 Salat...
Tak Disangka! 2 Salat Ini Pahalanya Seperti Ibadah Haji
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Berita Terkini
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Infografis
KH Cholil Nafis: Haji...
KH Cholil Nafis: Haji Virtual di Metaverse Haram dan Tidak Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved