MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah
Kamis, 04 Juni 2020 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
MUI berketetapan bahwa fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat dikonfirmasi ini dengan beberapa alasan. Yakni, pilihan fatwa tersebut mempunyai pijakan dalil syari'ah atau hujjah syar'iyah yang lebih kuat untuk konteks situasi di Indonesia dan merupakan pendapat ulama empat mazhab.
"Hukum asal dari Salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu. Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak misalnya jauh jarak antara tempat penduduk dan masjid atau tidak menampung kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan Salat Jumat di lebih dari satu masjid di kawasan tersebut," ungkapnya. (Baca juga: MUI Bahas Pola Ibadah dan Aktivitas Keagamaan di Era New Normal ).
Tidak hanya itu, Yusnar juga mengungkapkan bahwa para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi Salat Jumat dua gelombang atau lebih di masjid yang sama atau di tempat masjid yang sama. "Padahal mereka sudah membolehkan Salat Jumat di lebih satu masjid di satu kawasan bila keadaan menuntut seperti yang sudah diuraikan di atas.
"Hukum asal dari Salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu. Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak misalnya jauh jarak antara tempat penduduk dan masjid atau tidak menampung kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan Salat Jumat di lebih dari satu masjid di kawasan tersebut," ungkapnya. (Baca juga: MUI Bahas Pola Ibadah dan Aktivitas Keagamaan di Era New Normal ).
Tidak hanya itu, Yusnar juga mengungkapkan bahwa para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi Salat Jumat dua gelombang atau lebih di masjid yang sama atau di tempat masjid yang sama. "Padahal mereka sudah membolehkan Salat Jumat di lebih satu masjid di satu kawasan bila keadaan menuntut seperti yang sudah diuraikan di atas.
(zik)
Lihat Juga :