KLHK Optimistis Tujuh Tahun Lagi Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:14 WIB
loading...
KLHK Optimistis Tujuh...
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, tujuh tahun lagi Indonesia bebas senyawa berbahaya PCBs. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menaruh perhatian serius terhadap bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs) bagi lingkungan.

Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri LHK No 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), Kamis (28/10/2021).

Menurut Vivien, kegiatan diseminasi yang diadakan bersama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) secara daring mulai 26 Oktober hingga 18 November 2021 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam atas peraturan terbaru. Baca juga: Menteri LHK: 2 Tahun Ini, Indonesia Berhasil Cegah Bencana Asap Karhutla

Vivien menjelaskan, sejak 2001 pemerintah Indonesia telah menjalankan rangkaian kebijakan pengelolaan PCBs berdasarkan Konvensi Stockholm yang menjadi salah satu rujukan masyarakat dunia dalam pengelolaan lingkungan hidup. ”Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 3 undang-undang (UU), 2 Peraturan Pemerintah (PP), dan 3 Peraturan Menteri (Permen) LHK untuk mengatur pengelolaan limbah PCBs,” katanya.

Permen LHK yang khusus mengatur tentang PCBs adalah Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020. Dimana pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan para pelaku industri selaku pemilik PCBs untuk melakukan pengelolaan PCBs. Menurut Vivien, polychlorinated dikenal sebagai senyawa beracun dan berbahaya serta merupakan salah satu jenis bahan pencemar organik persisten yang tidak dapat terurai secara alami di lingkungan. Baca juga: Indonesia Harapkan Kontribusi ASEAN dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

enyawa PCBs juga dapat terakumulasi dalam jaringan lemak organisme hidup termasuk manusia, dan ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dalam rantai makanan sehingga menjadi sangat berbahaya bila terkonsumsi oleh manusia karena dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif pada manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angkat Isu Sengketa...
Angkat Isu Sengketa Limbah Industri Non-B3 di Cikarang, Wulan Windiarti Raih Gelar Doktor
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
KLHK Apresiasi Pihak...
KLHK Apresiasi Pihak yang Berkomitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Menteri Raja Juli Ajak...
Menteri Raja Juli Ajak Jajaran Kementerian Kehutanan Jaga Alam dan Rutin Bawa Tumbler
Jaksa Agung: Ada Pejabat...
Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka
Pemerintah Siap Menangani...
Pemerintah Siap Menangani Potensi Karhutla 2025
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Jadi Tersangka Longsor...
Jadi Tersangka Longsor Sampah Bantargebang, Mantan Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara
Buntut Viral di Medsos,...
Buntut Viral di Medsos, Pembuangan Sampah Sementara di TPU Tanah Kusir Ditutup
Rekomendasi
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Strategi BYD Kuasai...
Strategi BYD Kuasai Pasar Otomotif yang Wajib Diwaspadai Jepang
Berita Terkini
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved