KLHK Optimistis Tujuh Tahun Lagi Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs
Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:14 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, tujuh tahun lagi Indonesia bebas senyawa berbahaya PCBs. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menaruh perhatian serius terhadap bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs) bagi lingkungan.
Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri LHK No 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), Kamis (28/10/2021).
Menurut Vivien, kegiatan diseminasi yang diadakan bersama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) secara daring mulai 26 Oktober hingga 18 November 2021 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam atas peraturan terbaru. Baca juga: Menteri LHK: 2 Tahun Ini, Indonesia Berhasil Cegah Bencana Asap Karhutla
Vivien menjelaskan, sejak 2001 pemerintah Indonesia telah menjalankan rangkaian kebijakan pengelolaan PCBs berdasarkan Konvensi Stockholm yang menjadi salah satu rujukan masyarakat dunia dalam pengelolaan lingkungan hidup. ”Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 3 undang-undang (UU), 2 Peraturan Pemerintah (PP), dan 3 Peraturan Menteri (Permen) LHK untuk mengatur pengelolaan limbah PCBs,” katanya.
Permen LHK yang khusus mengatur tentang PCBs adalah Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020. Dimana pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan para pelaku industri selaku pemilik PCBs untuk melakukan pengelolaan PCBs. Menurut Vivien, polychlorinated dikenal sebagai senyawa beracun dan berbahaya serta merupakan salah satu jenis bahan pencemar organik persisten yang tidak dapat terurai secara alami di lingkungan. Baca juga: Indonesia Harapkan Kontribusi ASEAN dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
enyawa PCBs juga dapat terakumulasi dalam jaringan lemak organisme hidup termasuk manusia, dan ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dalam rantai makanan sehingga menjadi sangat berbahaya bila terkonsumsi oleh manusia karena dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif pada manusia.
Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri LHK No 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), Kamis (28/10/2021).
Menurut Vivien, kegiatan diseminasi yang diadakan bersama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) secara daring mulai 26 Oktober hingga 18 November 2021 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam atas peraturan terbaru. Baca juga: Menteri LHK: 2 Tahun Ini, Indonesia Berhasil Cegah Bencana Asap Karhutla
Vivien menjelaskan, sejak 2001 pemerintah Indonesia telah menjalankan rangkaian kebijakan pengelolaan PCBs berdasarkan Konvensi Stockholm yang menjadi salah satu rujukan masyarakat dunia dalam pengelolaan lingkungan hidup. ”Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 3 undang-undang (UU), 2 Peraturan Pemerintah (PP), dan 3 Peraturan Menteri (Permen) LHK untuk mengatur pengelolaan limbah PCBs,” katanya.
Permen LHK yang khusus mengatur tentang PCBs adalah Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020. Dimana pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan para pelaku industri selaku pemilik PCBs untuk melakukan pengelolaan PCBs. Menurut Vivien, polychlorinated dikenal sebagai senyawa beracun dan berbahaya serta merupakan salah satu jenis bahan pencemar organik persisten yang tidak dapat terurai secara alami di lingkungan. Baca juga: Indonesia Harapkan Kontribusi ASEAN dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
enyawa PCBs juga dapat terakumulasi dalam jaringan lemak organisme hidup termasuk manusia, dan ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dalam rantai makanan sehingga menjadi sangat berbahaya bila terkonsumsi oleh manusia karena dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif pada manusia.
Lihat Juga :