Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Geledah Kantor Keuangan hingga Rumah Kediaman

Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:09 WIB
loading...
Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Geledah Kantor Keuangan hingga Rumah Kediaman
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Probolinggo, Jawa Timur. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Probolinggo, Jawa Timur, sejak dua hari kemarin. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo , Puput Tantriana Sari (PTS).

Awalnya, penyidik menggeledah lima lokasi di daerah Probolinggo pada Selasa (26/10/2021). Lima lokasi tersebut yakni Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, di Jalan Raya Panglima Sudirman Nomor 134, dan Kantor Kelurahan Patokan, di Kecamatan Kraksan.

Kemudian, tim juga menggeledah tiga dusun di hari yang sama. Tiga dusun tersebut yakni, Dusun Kranjan; Dusun Blimbing; serta Dusun Taman. "Tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo tersebut pada Selasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Suap Bupati Probolinggo, KPK Periksa Camat sampai Asisten Pemerintahan

Tim lanjut melakukan penggeledahan di tiga rumah kediaman daerah Probolinggo pada Rabu (27/10/2021). Adapun, tiga lokasi yang digeledah kemarin yakni, rumah kediaman di Desa Pabean; rumah kediaman di Desa Kalirejo; dan rumah kediaman di Kelurahan Sukabumi.

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara detail rumah kediaman siapa saja yang digeledah oleh penyidik. Ia hanya memastikan terdapat sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diamankan oleh tim penyidik dalam serangkaian penggeledahan di Probolinggo selama dua hari kemarin.

"Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Dokumen serta alat elektronik yang diamankan penyidik dari sejumlah lokasi yang digeledah tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut guna proses penyitaan.

"Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)