Suap Bupati Probolinggo, KPK Periksa Camat sampai Asisten Pemerintahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih terus menelisik uang dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa yang mengalir ke Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin . Aliran uang dugaan suap untuk Puput dan Hasan tersebut ditelusuri penyidik lewat empat camat di Probolinggo.
Mereka adalah Ponirin; Puja; Rachmad Hidayanto; dan Imam Syafii. Penyidik juga menelisik aliran uang tersebut lewat Kadis PMD Probolinggo Edy Suryanto dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Probolinggo Heri Sulistyanto serta pihak swasta Zulfikar Imawan Hir.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS dan tersangka HA melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/10/2021).
KPK menetapkan Puput dan Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR dari Partai Nasdem sebagai tersangka suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Hasan dan Puput diduga mematok harga sekira Rp20 juta plus upeti sewa tanah kas desa Rp5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa. KPK menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput dan Hasan.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Mereka adalah Ponirin; Puja; Rachmad Hidayanto; dan Imam Syafii. Penyidik juga menelisik aliran uang tersebut lewat Kadis PMD Probolinggo Edy Suryanto dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Probolinggo Heri Sulistyanto serta pihak swasta Zulfikar Imawan Hir.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS dan tersangka HA melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/10/2021).
KPK menetapkan Puput dan Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR dari Partai Nasdem sebagai tersangka suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Hasan dan Puput diduga mematok harga sekira Rp20 juta plus upeti sewa tanah kas desa Rp5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa. KPK menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput dan Hasan.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
(muh)