Soal Syarat PCR, Politikus Golkar: Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati
Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:19 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka mengapresiasi penurunan harga tes Covid-19 PCR oleh pemerintah menjadi Rp 275.000. Sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengapresiasi penurunan harga tes Covid-19 PCR oleh pemerintah menjadi Rp 275.000. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Politikus PKS Kritik Rencana Tes PCR bagi Semua Moda Transportasi
"Sudah oke merespons aspirasi masyarakat," kata Melki saat dihubungi, Rabu (27/10/2021) malam.
Baca juga: Warga Berharap Harga Tes PCR Bisa Diturunkan Lagi
Menurut Ketua DPP Partai Golkar ini, mencegah lebih baik daripada mengobati terkait polemik syarat bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan tes PCR .
Karena Melki menjelaskan, syarat tersebut diberlakukan agar masyarakat tetap terlindungi di perjalanannya, dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) di mana pun berada.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati, prinsip dalam kesehatan berlaku pemberlakuan protkes dalam berbagai aktivitas publik termasuk dlm transportasi publik," ujar legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan yang dilakukan RT PCR terdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan.
"Kami sepakati RT-PCRditurunkan jadi Rp275 ribu Pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Politikus PKS Kritik Rencana Tes PCR bagi Semua Moda Transportasi
"Sudah oke merespons aspirasi masyarakat," kata Melki saat dihubungi, Rabu (27/10/2021) malam.
Baca juga: Warga Berharap Harga Tes PCR Bisa Diturunkan Lagi
Menurut Ketua DPP Partai Golkar ini, mencegah lebih baik daripada mengobati terkait polemik syarat bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan tes PCR .
Karena Melki menjelaskan, syarat tersebut diberlakukan agar masyarakat tetap terlindungi di perjalanannya, dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) di mana pun berada.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati, prinsip dalam kesehatan berlaku pemberlakuan protkes dalam berbagai aktivitas publik termasuk dlm transportasi publik," ujar legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan yang dilakukan RT PCR terdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan.
"Kami sepakati RT-PCRditurunkan jadi Rp275 ribu Pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, Rabu (27/10/2021).
(maf)
Lihat Juga :