Deputi BP Batam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Perum Perikanan Indonesia

Rabu, 27 Oktober 2021 - 22:51 WIB
loading...
A A A
Namun praktiknya dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Penerbitan MTN seri A dan B bertujuan untuk mendanai bisnis perdagangan ikan yang dikelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengelolaan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP). "Jadi perdagangan ikan itu dilakukan dengan metode jual beli putus," tambah Leonard.

Sementara itu, tersangka Rianto berperan melakukan kerjasama dan transaksi jual beli fiktif dengan Perum Perindo alias tanpa perjanjian, tanpa berita acara serah terima barang, serta laporan. "Tidak ada juga pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari suplayer ke mitra bisnis Perum Perindo," tambah Leonard.

Baca juga: Saksi Korupsi Perikanan Indonesia Mendadak Meninggal saat Diperiksa di Kejagung

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka yakni mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, , Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam, dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar KorupsiĀ 
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rekomendasi
Usai Serang Iran, Trump...
Usai Serang Iran, Trump Briefing Netanyahu tentang Taktik AS di Teluk
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Memimpin
Meghan Markle Siap Kembali...
Meghan Markle Siap Kembali ke Inggris Bersama Pangeran Harry dan Anak-anaknya
Berita Terkini
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved