Deputi BP Batam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Perum Perikanan Indonesia
Rabu, 27 Oktober 2021 - 22:51 WIB
loading...
A
A
A
Namun praktiknya dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Penerbitan MTN seri A dan B bertujuan untuk mendanai bisnis perdagangan ikan yang dikelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengelolaan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP). "Jadi perdagangan ikan itu dilakukan dengan metode jual beli putus," tambah Leonard.
Sementara itu, tersangka Rianto berperan melakukan kerjasama dan transaksi jual beli fiktif dengan Perum Perindo alias tanpa perjanjian, tanpa berita acara serah terima barang, serta laporan. "Tidak ada juga pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari suplayer ke mitra bisnis Perum Perindo," tambah Leonard.
Baca juga: Saksi Korupsi Perikanan Indonesia Mendadak Meninggal saat Diperiksa di Kejagung
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka yakni mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, , Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam, dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.
Sementara itu, tersangka Rianto berperan melakukan kerjasama dan transaksi jual beli fiktif dengan Perum Perindo alias tanpa perjanjian, tanpa berita acara serah terima barang, serta laporan. "Tidak ada juga pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari suplayer ke mitra bisnis Perum Perindo," tambah Leonard.
Baca juga: Saksi Korupsi Perikanan Indonesia Mendadak Meninggal saat Diperiksa di Kejagung
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka yakni mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, , Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam, dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.
(muh)
Lihat Juga :