Deputi BP Batam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Perum Perikanan Indonesia

Rabu, 27 Oktober 2021 - 22:51 WIB
loading...
Deputi BP Batam Ditetapkan...
Deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam Syahril Japarin yang merupakan mantan Dirut Perum Perindo (Persero) ditahan setelah ditetapan sebagai tersangka korupsi jual beli ikan fiktif di Perum Perindo. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo ) periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Sentosa Rianto Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi di Perum Perindo. Keduanya telah ditahan di lokasi berbeda.

Rianto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Syahril ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dua tersangka baru ini, total telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.

"Jadi hari ini tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampdisus menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia

Syahril yang saat ini menjabat sebagai deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam berperan menyetujui penerbitan surat utang jangka menengah atau medium tern notes (MTN). Dari penerbitan itu, Perum Perindo mendapatkan dana Rp200 miliar, tediri atas sertifikat MTN 2017 seri A dan B.

Namun praktiknya dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Penerbitan MTN seri A dan B bertujuan untuk mendanai bisnis perdagangan ikan yang dikelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengelolaan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP). "Jadi perdagangan ikan itu dilakukan dengan metode jual beli putus," tambah Leonard.

Sementara itu, tersangka Rianto berperan melakukan kerjasama dan transaksi jual beli fiktif dengan Perum Perindo alias tanpa perjanjian, tanpa berita acara serah terima barang, serta laporan. "Tidak ada juga pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari suplayer ke mitra bisnis Perum Perindo," tambah Leonard.

Baca juga: Saksi Korupsi Perikanan Indonesia Mendadak Meninggal saat Diperiksa di Kejagung

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka yakni mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, , Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam, dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Viral! Kebun Binatang...
Viral! Kebun Binatang China Cari Pemeran Beruang Hitam, Gajinya Rp263,6 Juta
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved