Deputi BP Batam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Perum Perikanan Indonesia

Rabu, 27 Oktober 2021 - 22:51 WIB
loading...
Deputi BP Batam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Perum Perikanan Indonesia
Deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam Syahril Japarin yang merupakan mantan Dirut Perum Perindo (Persero) ditahan setelah ditetapan sebagai tersangka korupsi jual beli ikan fiktif di Perum Perindo. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo ) periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Sentosa Rianto Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi di Perum Perindo. Keduanya telah ditahan di lokasi berbeda.

Rianto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Syahril ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dua tersangka baru ini, total telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.

"Jadi hari ini tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampdisus menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Rabu (27/10/2021).



Syahril yang saat ini menjabat sebagai deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam berperan menyetujui penerbitan surat utang jangka menengah atau medium tern notes (MTN). Dari penerbitan itu, Perum Perindo mendapatkan dana Rp200 miliar, tediri atas sertifikat MTN 2017 seri A dan B.

Namun praktiknya dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Penerbitan MTN seri A dan B bertujuan untuk mendanai bisnis perdagangan ikan yang dikelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengelolaan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP). "Jadi perdagangan ikan itu dilakukan dengan metode jual beli putus," tambah Leonard.

Sementara itu, tersangka Rianto berperan melakukan kerjasama dan transaksi jual beli fiktif dengan Perum Perindo alias tanpa perjanjian, tanpa berita acara serah terima barang, serta laporan. "Tidak ada juga pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari suplayer ke mitra bisnis Perum Perindo," tambah Leonard.



Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka yakni mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, , Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam, dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)