Said Didu Desak Bongkar Sutradara Perampokan Jiwasraya

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:35 WIB
loading...
Said Didu Desak Bongkar Sutradara Perampokan Jiwasraya
Sidang enam terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. Foto/Tim JPU Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dapat bisa membongkar siapa saja dalang dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya . Hal itu disampaikan Said Didu dalam akun Twitter miliknya @msaid_didu.

"Harus dibongkar : 1) siapa yang mengatur perampokan ini? 2) ke mana saja uang tersebut beredar?," ujar Said dalam tweet-nya yang dikutip SINDOnews, Kamis (4/6/2020).

Said Didu juga mempertanyakan tugas pengawas yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengawas dari Kementerian BUMN yang dianggap lalai sehingga muncul kasus dugaan korupsi seperti Jiwasraya.

"3) kenapa pengawas (OJK dan KemBUMN) lalai melakukan pengawasan?4) siapa sutradara perampokan ini," jelasnya. ( ).

Diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kemarin, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro didakwa merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. "Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi.

Mereka juga didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya. Heru dan Benny juga didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3218 seconds (0.1#10.140)