Kemenko Marves Berjanji Turunkan Tarif PCR, Selengkapnya di iNews Siang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) akan mengubah ketentuan syarat perjalanan wajibPCRdi wilayah Bali, dari semula memiliki masa berlaku H-2 menjadi H-3.
Selain itu, Kemenko Marves juga berjanji menurunkan tarif PCR ke level Rp300.000 sebagai respons terhadap masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan PCR.
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengakui, pemerintah mendapatkan banyak sekali masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR bagi pengguna pesawat.
Banyak yang mempertanyakan mengapa turunnya angka kasus positif Covid-19 dan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) justru menerapkan kebijakan PCR untuk pesawat.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Pram Sendjaya dan Loviana Dian hari Selasa jam 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Selain itu, Kemenko Marves juga berjanji menurunkan tarif PCR ke level Rp300.000 sebagai respons terhadap masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan PCR.
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengakui, pemerintah mendapatkan banyak sekali masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR bagi pengguna pesawat.
Banyak yang mempertanyakan mengapa turunnya angka kasus positif Covid-19 dan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) justru menerapkan kebijakan PCR untuk pesawat.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Pram Sendjaya dan Loviana Dian hari Selasa jam 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)