Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Jauhi Semangat Reformasi

Kamis, 04 Juni 2020 - 07:05 WIB
loading...
Rancangan Perpres Pelibatan...
Derasnya penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Perpes) pelibatan TNI dalam memberantas aksi terorisme dilatarbelakangi konstitusi dan semangat menjaga Reformasi TNI.Foto/okezone
A A A
JAKARTA - Derasnya penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Perpes) pelibatan TNI dalam memberantas aksi terorisme dilatarbelakangi konstitusi dan semangat menjaga Reformasi TNI.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengungkapkan setidaknya dua persoalan mencerminkan latarbelakang penolakan tersebut, yaitu karena ketiadaan pengaturan keputusan dan kebijakan politik negara dan kerangka criminal justice system dalam RPerpres tersebut.

Ketiadaan pengaturan kebijakan dan keputusan politik negara tersebut menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang mengatur pelibatan TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). (Baca juga: Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik)

”Dalam peraturan tersebut OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Bahkan pada Pasal 5 disebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Sementara ketiadaan pengaturan kerangka criminal justice system semakin menjauhkan TNI dari semangat Reformasi TNI, terutama yang berkaitan dengan upaya revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)

“Rancangan Perpres yang memberikan kewenangan TNI dalam penanganan terorisme menjauhkan TNI dari semangat Reformasi. Peradilan militer menjadi persoalan yang tidak kunjung tuntas dalam dua dekade reformasi, meskipun telah dimulai pembahasan sejak dekade pertama reformasi TNI. Kegagalan revisi sistem peradilan militer menjadi penanda rendahnya akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat militer. Ini masih menjadi masalah besar,” katanya.

Pengaturan semacamnya lanjut Ikhsan, juga sudah diatur pada Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang mengamanatkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, seharusnya dapat dilaksanakan. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Mikel Merino dan Keajaiban...
Mikel Merino dan Keajaiban yang Terus Berulang untuk Spanyol
Norwegia vs Inggris:...
Norwegia vs Inggris: Haaland Tagih Janji Rooney Mendayung di Sungai Mersey
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Berita Terkini
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved