Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Jauhi Semangat Reformasi
Kamis, 04 Juni 2020 - 07:05 WIB
loading...
Derasnya penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Perpes) pelibatan TNI dalam memberantas aksi terorisme dilatarbelakangi konstitusi dan semangat menjaga Reformasi TNI.Foto/okezone
A
A
A
JAKARTA - Derasnya penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Perpes) pelibatan TNI dalam memberantas aksi terorisme dilatarbelakangi konstitusi dan semangat menjaga Reformasi TNI.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengungkapkan setidaknya dua persoalan mencerminkan latarbelakang penolakan tersebut, yaitu karena ketiadaan pengaturan keputusan dan kebijakan politik negara dan kerangka criminal justice system dalam RPerpres tersebut.
Ketiadaan pengaturan kebijakan dan keputusan politik negara tersebut menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang mengatur pelibatan TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). (Baca juga: Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik)
”Dalam peraturan tersebut OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Bahkan pada Pasal 5 disebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Sementara ketiadaan pengaturan kerangka criminal justice system semakin menjauhkan TNI dari semangat Reformasi TNI, terutama yang berkaitan dengan upaya revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
“Rancangan Perpres yang memberikan kewenangan TNI dalam penanganan terorisme menjauhkan TNI dari semangat Reformasi. Peradilan militer menjadi persoalan yang tidak kunjung tuntas dalam dua dekade reformasi, meskipun telah dimulai pembahasan sejak dekade pertama reformasi TNI. Kegagalan revisi sistem peradilan militer menjadi penanda rendahnya akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat militer. Ini masih menjadi masalah besar,” katanya.
Pengaturan semacamnya lanjut Ikhsan, juga sudah diatur pada Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang mengamanatkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, seharusnya dapat dilaksanakan. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengungkapkan setidaknya dua persoalan mencerminkan latarbelakang penolakan tersebut, yaitu karena ketiadaan pengaturan keputusan dan kebijakan politik negara dan kerangka criminal justice system dalam RPerpres tersebut.
Ketiadaan pengaturan kebijakan dan keputusan politik negara tersebut menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang mengatur pelibatan TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). (Baca juga: Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik)
”Dalam peraturan tersebut OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Bahkan pada Pasal 5 disebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Sementara ketiadaan pengaturan kerangka criminal justice system semakin menjauhkan TNI dari semangat Reformasi TNI, terutama yang berkaitan dengan upaya revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
“Rancangan Perpres yang memberikan kewenangan TNI dalam penanganan terorisme menjauhkan TNI dari semangat Reformasi. Peradilan militer menjadi persoalan yang tidak kunjung tuntas dalam dua dekade reformasi, meskipun telah dimulai pembahasan sejak dekade pertama reformasi TNI. Kegagalan revisi sistem peradilan militer menjadi penanda rendahnya akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat militer. Ini masih menjadi masalah besar,” katanya.
Pengaturan semacamnya lanjut Ikhsan, juga sudah diatur pada Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang mengamanatkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, seharusnya dapat dilaksanakan. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)