Ditanya Hakim Alasan Beri Uang Robin Pattuju, Azis Syamsuddin: Saya Ingin Istirahat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui memberikan uang kepada mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju . Tidak hanya sekali melainkan beberapa kali.
Dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, Azis mengatakan telah memberikan uang kepada Robin sebesar Rp10 juta kemudian memberi lagi Rp200 juta. Lalu apa maksud pemberian uang tersebut? Menjawab pertanyaan hakim ini, Azis tidak menyebut alasan tunggal.
“Daripada ini berlanjut dan saya juga mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja Yang Mulia,” ujar Azis dalam memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Majelis Hakim menanyakan kembali perihal uang Rp200 juta yang ternyata dibagi dua antara Robin dengan tersangka lainnya, yakni Maskur Husain. “Saya tidak tahu, sekarang baru tahu (dibagi dua),” tambahnya.
Azis hari ini diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Di antara penerimaan suap Robin berasal dari Azis dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar dan USD36.000.
Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, Azis mengatakan telah memberikan uang kepada Robin sebesar Rp10 juta kemudian memberi lagi Rp200 juta. Lalu apa maksud pemberian uang tersebut? Menjawab pertanyaan hakim ini, Azis tidak menyebut alasan tunggal.
“Daripada ini berlanjut dan saya juga mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja Yang Mulia,” ujar Azis dalam memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Majelis Hakim menanyakan kembali perihal uang Rp200 juta yang ternyata dibagi dua antara Robin dengan tersangka lainnya, yakni Maskur Husain. “Saya tidak tahu, sekarang baru tahu (dibagi dua),” tambahnya.
Azis hari ini diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Di antara penerimaan suap Robin berasal dari Azis dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar dan USD36.000.
Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)