Pelantikan Anggota BPK Semestinya Tunggu Putusan PTUN
Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam banyak peristiwa justru DPR RI menjadi sumber masalah, khususnya terkait dengan fungsi legislasi, termasuk wewenang memilih pejabat publik. Jika saja DPR RI terdiri dari sosok-sosok negarawan pilihan rakyat, mestinya negeri ini tidak banyak dirundung masalah dalam tata keloka pemerintahan. Terutama penegakan hukum yang semakin lama melenceng jauh dari cita-cita reformasi dan rasa keadilan publik," katanya kepada wartawan.
Baca juga: BPK RI Pastikan Atensi Perampungan Audit PKN RS Batua
Reaksi publik yang resisten, hingga gugatan ke PTUN Jakarta, kata Petrus, menjadi bukti pengabaian aspirasi publik. Juga melanggar UU BPK RI yang dibuat sendiri oleh DPR RI.
"Ironisnya meskipun diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan akan menutup mata dan telinga. Sehingga tetap menyertakan dua calon yang tidak layak bahkan tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK RI," ujarnya.
Ia pun berharap Presiden Jokowi tidak sekedar tukang stempel DPR melainkan harus dengan tegas menolak melantik dengan alsan ada pelanggaran hukum yang serius dilakukan oleh DPR RI.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Komisi XI DPR RI mencoret calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, bahkan ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat dan seharusnya dicoret. "Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," kata Margarito beberapa waktu lalu.
Baca juga: BPK RI Pastikan Atensi Perampungan Audit PKN RS Batua
Reaksi publik yang resisten, hingga gugatan ke PTUN Jakarta, kata Petrus, menjadi bukti pengabaian aspirasi publik. Juga melanggar UU BPK RI yang dibuat sendiri oleh DPR RI.
"Ironisnya meskipun diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan akan menutup mata dan telinga. Sehingga tetap menyertakan dua calon yang tidak layak bahkan tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK RI," ujarnya.
Ia pun berharap Presiden Jokowi tidak sekedar tukang stempel DPR melainkan harus dengan tegas menolak melantik dengan alsan ada pelanggaran hukum yang serius dilakukan oleh DPR RI.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Komisi XI DPR RI mencoret calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, bahkan ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat dan seharusnya dicoret. "Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," kata Margarito beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :