Pelantikan Anggota BPK Semestinya Tunggu Putusan PTUN

Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:36 WIB
loading...
A A A
Ia berpendapat, DPR atau pun lembaga negara lain tidak boleh menoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU yang mereka dibuat sendiri.

Sedang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan, pihaknya tetap menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dugaan tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Boyamin mempermasalahkan lolosnya Nyoman Adhi dalam seleksi calon anggota BPK karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal tersebut menyatakan, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, tercatat masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Manado.

MAKI sudah menggugat hal ini ke PTUN. Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung Selasa (19/10/2021). Gugatan terdaftar pada nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)