Pelantikan Anggota BPK Semestinya Tunggu Putusan PTUN

Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:36 WIB
loading...
Pelantikan Anggota BPK...
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, pengesahan atau pelantikan anggota BPK RI sudah seharusnya menunggu putusan PTUN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik pemilihan Anggota BPK RI masih terus bergulir. Keputusan DPR mengajukan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK untuk dilantik oleh Presiden digugat elemen masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, pengesahan atau pelantikan tersebut sudah seharusnya menunggu putusan PTUN. "Karena apa? karena kita ini negara hukum, jadi harus menghormati apapun keputusan pengadilan PTUN nanti. Cuma memang saya lihat lebih banyak ke arah politiknya. Jadi DPR berpikir, pokoknya dilantik dulu, untuk urusan menang kalah itu urusan nanti," kata Trubus, Sabtu (23/10/2021).

Jika pelantikan tetap dilakukan, menurutnya, maka hal tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. "DPR itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. DPR bukan hanya mewakili masyarakat tapi juga harus kredibel dan kredibilitas untuk menempatkan persoalan-persoalan keberatan masyarakat sebagai sebuah pertimbangan pengambilan keputusannya," katanya.

Baca juga: DPR Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota BPK RI hingga RUU MLA RI-Rusia

Idealnya, kata Trubus, kalau para politisi di DPR taat pada peraturan, sudah semestinya pengajuan ditunda dulu. "Kalau ada gugatan dari pihak lain berarti ada something wrong. Harusnya hal ini menjadi pertimbangan utama bagi DPR, Presiden juga harusnya merespons tentang keberatan keberatan itu. Tapi, kalau liat situasinya sih, memang politiknya lebih dikedepankan dari proses hukumnya," ujarnya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus berpendapat senada. Pengangkatan anggota BPK harus lah taat hukum. Apalagi, BPK adalah lembaga yang mengemban misi terkait tugas penegakan hukum di bidang audit. Menurutnya, peristiwa ini membuktikan, DPR tidak aspiratif terhadap suara masyarakat, terutama membangun pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

"Dalam banyak peristiwa justru DPR RI menjadi sumber masalah, khususnya terkait dengan fungsi legislasi, termasuk wewenang memilih pejabat publik. Jika saja DPR RI terdiri dari sosok-sosok negarawan pilihan rakyat, mestinya negeri ini tidak banyak dirundung masalah dalam tata keloka pemerintahan. Terutama penegakan hukum yang semakin lama melenceng jauh dari cita-cita reformasi dan rasa keadilan publik," katanya kepada wartawan.

Baca juga: BPK RI Pastikan Atensi Perampungan Audit PKN RS Batua

Reaksi publik yang resisten, hingga gugatan ke PTUN Jakarta, kata Petrus, menjadi bukti pengabaian aspirasi publik. Juga melanggar UU BPK RI yang dibuat sendiri oleh DPR RI.

"Ironisnya meskipun diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan akan menutup mata dan telinga. Sehingga tetap menyertakan dua calon yang tidak layak bahkan tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK RI," ujarnya.

Ia pun berharap Presiden Jokowi tidak sekedar tukang stempel DPR melainkan harus dengan tegas menolak melantik dengan alsan ada pelanggaran hukum yang serius dilakukan oleh DPR RI.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Komisi XI DPR RI mencoret calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, bahkan ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat dan seharusnya dicoret. "Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," kata Margarito beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat, DPR atau pun lembaga negara lain tidak boleh menoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU yang mereka dibuat sendiri.

Sedang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan, pihaknya tetap menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dugaan tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Boyamin mempermasalahkan lolosnya Nyoman Adhi dalam seleksi calon anggota BPK karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal tersebut menyatakan, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, tercatat masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Manado.

MAKI sudah menggugat hal ini ke PTUN. Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung Selasa (19/10/2021). Gugatan terdaftar pada nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved