Tes PCR Wajib bagi Penumpang Pesawat karena Sulit Terapkan Jaga Jarak
Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:02 WIB
loading...
Tes PCR wajib bagi penumpang pesawat karena pesawat telah diperbolehkan mengangkut hingga kapasitas 100%, sehingga sulit menerapkan jaga jarak. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan tes polymerase chain reaction ( PCR ) digunakan sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat . Alasannya, sulit menerapkan jaga jarak karena pesawat telah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga kapasitas 100%.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Hery Trianto menjelaskan, aturan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat ke Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
"Jadi mereka di level berapa pun daerahnya masing-masing atau tujuannya masing-masing, itu diwajibkan untuk tes PCR ya 2x24 jam," kata Hery Trianto dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Menurut Hery, kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan moda transportasi udara bisa menampung penumpang hingga 100%.
"Ini sebenarnya terjadi seiring dengan keputusan pemerintah untuk memperbolehkan moda transportasi udara, ini pesawat udara ini bisa menampung penumpang hingga 100%. Sementara moda-moda transportasi lain, sementara ini masih diizinkan hanya diizinkan untuk 70%," kata Hery.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Hery Trianto menjelaskan, aturan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat ke Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
"Jadi mereka di level berapa pun daerahnya masing-masing atau tujuannya masing-masing, itu diwajibkan untuk tes PCR ya 2x24 jam," kata Hery Trianto dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Menurut Hery, kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan moda transportasi udara bisa menampung penumpang hingga 100%.
"Ini sebenarnya terjadi seiring dengan keputusan pemerintah untuk memperbolehkan moda transportasi udara, ini pesawat udara ini bisa menampung penumpang hingga 100%. Sementara moda-moda transportasi lain, sementara ini masih diizinkan hanya diizinkan untuk 70%," kata Hery.
Lihat Juga :