DPR Minta Mendikbud Keluarkan Relaksasi Pembayaran UKT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Zainuddin Maliki meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membuat kebijakan relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Kebijakan itu yang paling penting karena tidak sedikit mahasiswa yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar UKT. Ini mohon menjadi perhatian Mendikbud," ujar Zainuddin Maliki dihubungi SINDOnews, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Viral Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Komisi X Siap Fasilitasi BEM dengan Kemendikbud)
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, kebijakan relaksasi yang diberikan kepada mahasiswa mungkin tidak sama antara satu mahasiswa dengan lainnya. "Tetapi intinya harus dipikirkan keringanan, apakah itu bentuknya memberi kesempatan untuk mencicil, menurunkan UKT untuk mahasiswa tertentu atau mempercepat proses pencairan beasiswa," katanya. (Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Uang Kuliah Tidak Naik di Masa Pandemi Covid-19)
Tidak hanya kepada mahasiswa, menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini, Kemendikbud juga diminta untuk memberikan bantuan kepada perguruan tinggi yang juga terdampak baik langsung atau tidak langsung dari sisi keuangan. "Kemampuan kampus pasti akan terdampak karena mahasiwanya mengalami kesulitan pembayarannya," katanya.
Akibatnya, perguruan tinggi bakal mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa. "Jadi kita ingatkan Menteri Nadiem untuk memikirkan bantuan kepada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta," tuturnya.
Sebelumnya, di media sosial Twitter, tagar #MendikbudDicariMahasiswa sempat menjadi topik populer. Warganet terutama mahasiswa berusaha menemui Mendikbud Nadiem Makarim untuk memprotes kenaikan biaya UKT di tengah pandemi Covid-19. Mereka menuntut adanya relaksasi pembayaran UKT karena tidak sedikit orangtua mahasiswa yang terkena imbas Covid-19.
"Kebijakan itu yang paling penting karena tidak sedikit mahasiswa yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar UKT. Ini mohon menjadi perhatian Mendikbud," ujar Zainuddin Maliki dihubungi SINDOnews, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Viral Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Komisi X Siap Fasilitasi BEM dengan Kemendikbud)
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, kebijakan relaksasi yang diberikan kepada mahasiswa mungkin tidak sama antara satu mahasiswa dengan lainnya. "Tetapi intinya harus dipikirkan keringanan, apakah itu bentuknya memberi kesempatan untuk mencicil, menurunkan UKT untuk mahasiswa tertentu atau mempercepat proses pencairan beasiswa," katanya. (Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Uang Kuliah Tidak Naik di Masa Pandemi Covid-19)
Tidak hanya kepada mahasiswa, menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini, Kemendikbud juga diminta untuk memberikan bantuan kepada perguruan tinggi yang juga terdampak baik langsung atau tidak langsung dari sisi keuangan. "Kemampuan kampus pasti akan terdampak karena mahasiwanya mengalami kesulitan pembayarannya," katanya.
Akibatnya, perguruan tinggi bakal mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa. "Jadi kita ingatkan Menteri Nadiem untuk memikirkan bantuan kepada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta," tuturnya.
Sebelumnya, di media sosial Twitter, tagar #MendikbudDicariMahasiswa sempat menjadi topik populer. Warganet terutama mahasiswa berusaha menemui Mendikbud Nadiem Makarim untuk memprotes kenaikan biaya UKT di tengah pandemi Covid-19. Mereka menuntut adanya relaksasi pembayaran UKT karena tidak sedikit orangtua mahasiswa yang terkena imbas Covid-19.
(cip)