Geledah Ruang Kerja hingga Rumah Dodi Reza, KPK Amankan Dokumen Alat Elektronik

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 21:31 WIB
loading...
Geledah Ruang Kerja...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim berhasil mengamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan pada Kamis 21 Oktober 2021 kemarin. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin .

Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Kantor Pemerintah Musi Banyuasin meliputi Ruang Kerja Bupati, Ruang Kerja Sekda, serta Ruang Kerja Bagian Pengadaan Setda. Kemudian, Rumah Dinas Bupati serta rumah kediaman dari pihak terkait. Baca juga: KPK Dalami Peruntukan Uang Rp1,5 M Dodi Reza Alex Noerdin untuk Apa

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/10/2021).

Dari sejumlah lokasi yang digeledah tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Musi Banyuasin. Selanjutnya, dokumen serta alat elektronik itu akan dianalisa sebelum nantinya disita.

"Dari 4 lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," jelas Ali.

"Bukti-bukti ini kemudian akan di analisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Muba Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Muba. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut sebesar Rp2,6 miliar.

Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar. Baca juga: Usai OTT Dodi Reza Alex Noerdin, Sejumlah Ruangan Dinas Masih Disegel

Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Muba.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Ini 4 Cara Tingkatkan...
Ini 4 Cara Tingkatkan Karier meski Kerja dari Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved