KPK Panggil Plt Bupati dan Sederet Pejabat Pemkab Probolinggo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Probolinggo Ahmad Timbul Prihanjoko. Timbul bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
Selain Timbul Prihanjoko, penyidik juga memanggil para pejabat Pemkab Probolinggo. Rombongan anak buah Timbul Prihanjoko yang turut dipanggil tersebut adalah Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Sri Wahyu Utami; Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan, Dyah Kuncarawati.
Kemudian, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kristiana Ruliani; Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, R Oemar Sjarief; Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ruli Nasrullah.
Baca juga: Periksa 11 Saksi, KPK Telusuri Pemberian Gratifikasi ke Bupati Probolinggo
Lantas, Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Slamet Yuni Maryono; serta Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nur Ailina Azizah. Mereka bakal dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, serta dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/10/2021).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait TPPU Bupati Puput Tantriana
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Selain Timbul Prihanjoko, penyidik juga memanggil para pejabat Pemkab Probolinggo. Rombongan anak buah Timbul Prihanjoko yang turut dipanggil tersebut adalah Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Sri Wahyu Utami; Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan, Dyah Kuncarawati.
Kemudian, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kristiana Ruliani; Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, R Oemar Sjarief; Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ruli Nasrullah.
Baca juga: Periksa 11 Saksi, KPK Telusuri Pemberian Gratifikasi ke Bupati Probolinggo
Lantas, Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Slamet Yuni Maryono; serta Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nur Ailina Azizah. Mereka bakal dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, serta dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/10/2021).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait TPPU Bupati Puput Tantriana
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
(abd)