Satgas Akan Evaluasi Kebijakan Syarat PCR untuk Naik Pesawat
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:21 WIB
loading...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan domestik sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No.21/2021. Di mana syarat perjalanan moda transportasi udara diperketat hanya boleh menggunakan PCR pada Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR Dinilai Sangat Beratkan Masyarakat
"Hal ini mengingat sudah tidak diterapkannya jarak antar tempat duduk atau seat distancing," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi persnya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, PHRI: Akan Menghantam Kembali Pelaku Wisata
Dia mengatakan, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR Dinilai Sangat Beratkan Masyarakat
"Hal ini mengingat sudah tidak diterapkannya jarak antar tempat duduk atau seat distancing," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi persnya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, PHRI: Akan Menghantam Kembali Pelaku Wisata
Dia mengatakan, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
Lihat Juga :