Naik Pesawat Wajib PCR Dinilai Sangat Beratkan Masyarakat
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR," tuturnya.
Nadlifah mengatakan keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Kata dia, seharusnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapit antigen.
Baca: PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
Walaupun saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, menurut dia, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Dia melanjutkan, biaya tes PCR bisa 50% dari harga tiket pesawat.
Dia juga mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini. Karena, persyaratan calon penumpang pesawat pada Inmendagri 47/2021 hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Nadlifah mengatakan keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Kata dia, seharusnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapit antigen.
Baca: PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
Walaupun saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, menurut dia, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Dia melanjutkan, biaya tes PCR bisa 50% dari harga tiket pesawat.
Dia juga mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini. Karena, persyaratan calon penumpang pesawat pada Inmendagri 47/2021 hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
(rca)
Lihat Juga :