PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat

Rabu, 20 Oktober 2021 - 21:31 WIB
loading...
PKB Tolak Aturan Wajib...
Anggota Komisi V DPR Neng Eem Marhamah Zulfah
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa menolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Inmendagri tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di tanah air.

“Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air,” ujar Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfah, Rabu (20/10/2021).

Dia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industry penerbangan global termasuk di tanah air. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industry penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir. Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industry penerbangan global. “Di tanah air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” ujarnya. (Baca Juga :Simak! AP I Beberkan Aturan Perjalanan Internasional Terbaru)

Melandainya pandemi Covid-19, kata Eem harusnya menjadi momentum kebangkitan industry penerbangan di tanah air. Seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi peduli lindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang. “Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR,” ujarnya.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, lanjut Eem, tetapi bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar. Bahkan harga tes PCR ini bisa 50% dari harga tiket pesawat. Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain. “Situasi ini tentu kian menyulitkan industry penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun,” katanya.

Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021. Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan. “Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakkan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” pungkasnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri 1.000 Hari Wafat...
Hadiri 1.000 Hari Wafat KH Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
Respons PKB Tanggapi...
Respons PKB Tanggapi Jokowi Mau Bentuk Partai Super Tbk
Polemik Penghentian...
Polemik Penghentian Pendamping Desa, Waka Komisi V DPR: Jangan karena Like and Dislike
Kaji Kitab Arrisalah...
Kaji Kitab Arrisalah Karya Mbah Hasyim, KH Ma'ruf Amin: Ini Tradisi PKB
Gelar Munas, Forkonas...
Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah
Anggaran PU Dipangkas...
Anggaran PU Dipangkas Total, Komisi V DPR: Pembangunan Infrastruktur Bakal Tersendat
Komisi V DPR Dukung...
Komisi V DPR Dukung Wacana WFA untuk Tekan Macet Mudik Lebaran dan Nyepi
DPR Apresiasi Draft...
DPR Apresiasi Draft Road Map Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
Perempuan Bangsa Bertekad...
Perempuan Bangsa Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
NASA Jajaki Pembuatan...
NASA Jajaki Pembuatan Pesawat Penumpang Tercepat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved