Pakar Unpad: Penyedia Siaran Berbasis Internet Harus Tunduk pada Konstitusi
Rabu, 03 Juni 2020 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Namun, ternyata kebijakan dan legislasi tidak berlaku dengan proporsional bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing seperti Netflix, YouTube, IG TV. Beralasan sebagai penyedia layanan over-the-top yang melalui internet adalah justifikasi pamungkas untuk imunitas pematuhan legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia. (Lihat grafis: Aplikasi Video Conference Zoom Melejit Saat Pandemi Covid-19 )
Untunglah Kementerian Keuangan melalui UU No 2/2020 telah sanggup menerapkan “pajak virtual” kepada para penyedia platform marketplace maupun aplikasi media sosial asing yang akan berlaku bulan depan. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kesetaraan proporsional dengan pelaku ekonomi digital nasional.
“New normal adalah perwujudan Data as a New Oil, dan tanpa pematuhan terhadap legislasi nasional oleh para pelaku ekonomi digital asing maka ketahanan ekonomi menjadi terancam,” jelasnya.
Danrivanto menegaskan pula bahwa seharusnya legislasi penyiaran, film, periklanan nasional disanggupkan secara konstitusional untuk dipatuhi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing sebagai amanat kedaulatan virtual. Tidak perlu menunggu terjadinya kerusuhan sosial dan penjarahan yang sangat ekskalatif seperti di Amerika, yang awalnya adalah konten yang tidak layak diviralkan secara masif melalui aplikasi video media sosial.
“Normal Baru adalah infrastrukur pemulihan ekonomi dan sosial, namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual,” paparnya.
Untunglah Kementerian Keuangan melalui UU No 2/2020 telah sanggup menerapkan “pajak virtual” kepada para penyedia platform marketplace maupun aplikasi media sosial asing yang akan berlaku bulan depan. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kesetaraan proporsional dengan pelaku ekonomi digital nasional.
“New normal adalah perwujudan Data as a New Oil, dan tanpa pematuhan terhadap legislasi nasional oleh para pelaku ekonomi digital asing maka ketahanan ekonomi menjadi terancam,” jelasnya.
Danrivanto menegaskan pula bahwa seharusnya legislasi penyiaran, film, periklanan nasional disanggupkan secara konstitusional untuk dipatuhi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing sebagai amanat kedaulatan virtual. Tidak perlu menunggu terjadinya kerusuhan sosial dan penjarahan yang sangat ekskalatif seperti di Amerika, yang awalnya adalah konten yang tidak layak diviralkan secara masif melalui aplikasi video media sosial.
“Normal Baru adalah infrastrukur pemulihan ekonomi dan sosial, namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual,” paparnya.
(poe)
Lihat Juga :