KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Riau

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:16 WIB
loading...
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Riau
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK hari ini memeriksa 6 saksi kasus dugaan korupsi proyek Jalan Bengkalis, Riau. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015, Selasa (19/10/2021).

Enam saksi tersebut antara lain Supplier PT The Master Steel Manufactory, Lie Chao Tsae; Operation Manager PT Marunda Jaya, Kanbay Jusran; Direktur Takara PT Atstasti Mahadhikara, Anthony Darmansyah; Direktur PT Masterpancang Pondasi, Sabar Sihombing.

Kemudian, Site Manager PT Wijaya Karya (Persero) pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015, Tomi Wahendra; dan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015, Arfinsyah Pasaribu. "Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis. Ke 10 orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil multiyears Tahun Anggaran 2013-2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 miliar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M. Nasir, kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Pada proyek kedua, nilai kerugian kurang lebih Rp126 miliar. Dalam kasus itu terdapat tersangka M Nasir; PPTK, Tirtha Adhi Kazmi; kontraktor I Ketut Surbawa; Petrus Edy Susanto; Didiet Hadianto; dan Firjan Taufa. Lalu dalam proyek ketiga pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri multiyears di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, nilai kerugiannya kurang lebih Rp152 miliar. Tersangka yang terlibat adalah PPK M Nasir dan kontrator Victor Sitorus.

Terakhir proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri multiyears di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat PPK, M. Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.

Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp475 miliar.

Akibat perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2457 seconds (0.1#10.140)