Teken Kerjasama, KKP dan Kemendag Perketat Pengawasan Impor Ikan dan Garam

Selasa, 19 Oktober 2021 - 03:25 WIB
loading...
Teken Kerjasama, KKP dan Kemendag Perketat Pengawasan Impor Ikan dan Garam
Sekjen KKP Antam Novambar menyampaikan harapan agar penandatangan PKS dapat memperkuat kolaborasi antar kementerian. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) dan Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan impor produk hasil perikanan dan komoditas pergaraman agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen kedua Kementerian tersebut diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Senin (18/10/2021) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami memiliki concern yang sama untuk memperkuat pengawasan impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman sebagai salah satu upaya untuk melindungi nelayan maupun petambak garam,” ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (18/10/2021).



Adin menjelaskan, dalam rangka pengawasan impor hasil perikanan dan pergaraman tersebut kedua belah pihak akan menyusun strategi pengawasan impor dan melaksanakan operasi pengawasan secara terpadu.

Salah satu poin penting dalam pengawasan ini yaitu memastikan impor hasil perikanan maupun komoditas pergaraman ini sesuai peruntukan dan ketentuan. “Kami bersama akan kawal pengawasannya di lapangan agar sesuai untuk peruntukan dan tidak melanggar ketentuan,” terang Adin.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menyampaikan bahwa melalui sinergi dalam pelaksanaan pengawasan impor ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap sektor kelautan dan perikanan. Veri juga menjelaskan bahwa impor produk perikanan dan komoditas pergaraman harus dikendalikan agar menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Kita ingin melalui sinergi pengawasan yang terintegrasi ini iklim usaha menjadi kondusif dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan kondisinya semakin maju,” ujar Veri.



Veri menjelaskan Kementerian Perdagangan melalui pengawasan ekspor dan impor akan melaksanakan tugas dan fungsinya agar terkait dengan impor hasil perikanan ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita ingin kegiatan ekspor maupun impor hasil perikanan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Veri.

Sekjen KKP Antam Novambar menyampaikan harapan agar penandatangan PKS dapat memperkuat kolaborasi antar kementerian dalam rangka menciptakan kepatuhan pelaku usaha impor, khususnya hasil perikanan dan komoditas pergaraman.

"Dengan adanya kolaborasi pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat mencegah pelanggaran terutama terkait tata niaga perdagangan maupun tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang tercermin melalui kepatuhan pelaku usaha impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman," ucap Antam.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)