Soal Amandemen UUD 45, Bamsoet Singgung Perlunya Utusan Golongan di MPR
Senin, 18 Oktober 2021 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Ketua DPR RI ini menerangkan, banyak pihak berpendapat, kehadiran Utusan Golongan akan menjadikan MPR RI sebagai lembaga perwakilan yang inklusif, yang mengikutsertakan seluruh unsur dalam masyarakat Indonesia yang plural. Kehadiran Utusan Golongan juga membuat kepentingan masyarakat yang tidak terwakili oleh partai politik dan daerah, bisa terakomodir. Termasuk golongan yang karena aturan undang-undang, hak pilih dan/atau hak dipilihnya ditiadakan. "Sebagaimana pernah disampaikan pakar kebangsaan Yudi Latif dalam salah satu seri FGD yang diselenggarakan MPR RI bersama Aliansi Kebangsaan, bahwa keberadaan Utusan Golongan berangkat dari prinsip keadilan multikulturalisme yang mengakui adanya perbedaan-perbedaan golongan dalam masyarakat," ujar Bamsoet.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, dengan adanya perbedaan golongan ini bisa dijelaskan dengan fakta bahwa setiap warga negara, bahkan jika dipandang sebagai subjek hukum, bukanlah individu-individu abstrak yang tercerabut dari akar-akar sosialnya. Dalam kaitannya dengan akar sosial tersebut, pemenuhan hak individu bisa terkait dengan keadaan golongannya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadiawati menekankan pemerintah sangat membutuhkan perencanaan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Menurutnya, rencana MPR RI melahirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), proses penyusunan dan penetapannya harus dilakukan secara inklusif, merepresentasikan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Sesuai prinsip universal dari pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs), yakni 'leave no one behind' (tidak ada yang ditinggalkan). Prinsip ini memastikan bahwa tidak ada peraturan, kebijakan, dan praktik sosial yang mengabaikan atau bahkan mengeksklusi kelompok-kelompok tertentu di dalam masyarakat. Pemerintah Indonesia secara serius berkomitmen terhadap pelaksanaan SDGs dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," ujar Diani di FGD.
Diani menjelaskan, karena penyusun PPHN adalah MPR yang merupakan lembaga perwakilan, sisi inklusivitas PPHN tercermin dari sejauh mana MPR menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Dalam konteks Indonesia, perwakilan politik sepenuhnya diselenggarakan oleh partai politik, sedangkan perwakilan teritorial menjadi porsi dari Dewan Perwakilan Daerah. Sejak saat amandemen keempat konstitusi, sudah tidak ada lagi Utusan Golongan yang merupakan bentuk representasi fungsional.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, dengan adanya perbedaan golongan ini bisa dijelaskan dengan fakta bahwa setiap warga negara, bahkan jika dipandang sebagai subjek hukum, bukanlah individu-individu abstrak yang tercerabut dari akar-akar sosialnya. Dalam kaitannya dengan akar sosial tersebut, pemenuhan hak individu bisa terkait dengan keadaan golongannya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadiawati menekankan pemerintah sangat membutuhkan perencanaan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Menurutnya, rencana MPR RI melahirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), proses penyusunan dan penetapannya harus dilakukan secara inklusif, merepresentasikan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Sesuai prinsip universal dari pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs), yakni 'leave no one behind' (tidak ada yang ditinggalkan). Prinsip ini memastikan bahwa tidak ada peraturan, kebijakan, dan praktik sosial yang mengabaikan atau bahkan mengeksklusi kelompok-kelompok tertentu di dalam masyarakat. Pemerintah Indonesia secara serius berkomitmen terhadap pelaksanaan SDGs dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," ujar Diani di FGD.
Diani menjelaskan, karena penyusun PPHN adalah MPR yang merupakan lembaga perwakilan, sisi inklusivitas PPHN tercermin dari sejauh mana MPR menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Dalam konteks Indonesia, perwakilan politik sepenuhnya diselenggarakan oleh partai politik, sedangkan perwakilan teritorial menjadi porsi dari Dewan Perwakilan Daerah. Sejak saat amandemen keempat konstitusi, sudah tidak ada lagi Utusan Golongan yang merupakan bentuk representasi fungsional.
Lihat Juga :