Soal Amandemen UUD 45, Bamsoet Singgung Perlunya Utusan Golongan di MPR

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:22 WIB
loading...
A A A
"Di dalam kondisi sekarang, jika PPHN dihidupkan, penyusunannya secara eksklusif akan dipegang oleh kalangan partai politik (DPR) dan wakil daerah (DPD). Inklusivitas proses penyusunan PPHN menjadi sangat penting karena berkaitan dengan berbagai komitmen SDGs yang pondasinya adalah prinsip 'leave no one behind'," jelas Diani.

Diani menambahkan, PPHN seyogyanya menjadi karya kolektif bangsa Indonesia, di mana seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, dapat menyampaikan aspirasinya. Sehingga kegiatan turunannya, yaitu Perencanaan Pembangunan Nasional pun menjadi inklusif.

"Di Hong Kong misalnya, kursi functional constituencies (FCs) bahkan pernah mengisi setengah dari keseluruhan kursi Legislative Council. FCs pernah memiliki peran yang sangat signifikan bagi kepentingan berbagai sektor dan komunitas dan pada akhirnya berperan penting pada pembangunan Hong Kong. Sementara di Perancis, kelembagaan representasi fungsional tidak berada di lingkungan parlemen, tetapi secara konstitusional diakui," tandas Diani.

Turut hadir sebagai narasumber lainnya, yakni Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim, dan Moderator Diskusi Manuel Kaisiepo.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)