Wasekjen PPP: Pengembalian Dana Haji Harus Diawasi Secara Ketat

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:13 WIB
loading...
Wasekjen PPP: Pengembalian...
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi meminta pengembalian dana haji kepada para calon jamaah harus diawasi secara ketat oleh pihak berwenang agar calon jamaah tidak ada yang dirugikan.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) telah mengumumkan secara resmi pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020 M/1441 H pada Selasa, 2 Juni 2020 kemarin, meskipun sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian penyelenggaraan ibadah haji baik itu pembatalan ataupun pembatasan haji dengan new normal di tengah pandemic Covid-19.

Yang lebih membuat resah masyarakat adalah adanya wacana yang dilemparkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bahwa dana haji tersebut akan digunakan untuk memperkuat rupiah. Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menentang wacana tersebut. Dia pun meminta agar pengembalian dana haji kepada para calon jamaah harus diawasi secara ketat. “Dana nasabah tidak boleh diutak-atik kecuali diminta sendiri oleh jamaah alias dikembalikan,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu saat dihubungi SINDOnews, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji)

Awiek menegaskan tidak boleh ada wacana atapun rencana untuk menggunakan dana haji tersebut untuk memperkuat rupiah. Sehingga, harus dijelaskan kepada publik soal kebenaran informasi tersebut karena sudah membuat publi kadung resah. “Adanya informasi dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah,” pintanya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP ini meminta agar pengembalian dana haji kepada para calon jamaah harus diawasi secara ketat oleh pihak berwenang agar calon jamaah tidak ada yang dirugikan dan mereka pun merasa tenang. “Maka pengawasan pengembalian terhadap dana jamaah itu harus dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang,” usul Awiek. (Baca juga: Sudah 40 Kali Haji Ditiadakan, Kini Indonesia Batalkan Kirim Jamaah)

Selain itu, dia melanjutkan, seandainya pemerintah Saudi tetap menyelenggarakan haji baik secara penuh atau dengan pembatasan, apakah Indonesia akan tetap tidak memberangkatkan calon jamaahnya. Hal ini juga berkaitan dengan hubungan bilateral pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. “Jangan sampai sikap pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji baik yang reguler maupun mujamalah, jangan sampai dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan Arab Saudi,” ujarnya.

Namun demikian, Awiek dapat memahami bahwa niatan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini lebih sebagai perlindungan kepada jamaah dan umat Islam yakni dengan qaidah ushul fiqh dar'ul magasid muqaddamu 'ala jalbil masholih yang artinya, mengutamakan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding meraih kebaikan atau kemaslahatan. “Namun seyogyanya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8/2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama,” katanya. kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 15—16 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Rekomendasi
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Berita Terkini
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved