Kemendagri: Daerah PPKM Level 4 Dilarang Gelar Pilkades Serentak

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:47 WIB
loading...
Kemendagri: Daerah PPKM...
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dilarang di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala desa ( pilkades ) serentak dilarang di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak hanya diperbolehkan di daerah berlevel 3, 2, dan 1.

Selain itu pilkades serentak juga dilarang di desa berzona merah. Dia mengatakan meskipun kabupaten atau kotanya berlevel 3, desa berzona merah PPKM mikronya juga dilarang menggelar pilkades.

“Desanya masih zona merah PPKM mikro juga tidak boleh meskipun level PPKM-nya bukan 4,” tuturnya, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Ribuan Personel Polda Banten Diterjunkan untuk Amankan Pilkades

Yusharto mengatakan bahwa sampai akhir tahun masih ada 141 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkades serentak. “Total 233 kabupaten/kota dengan jumlah desa 14.606. Sampai saat ini yang sudah melaksanakan sampai dengan saat ini 72 kabupaten/kota. Yang menunda pelaksanaan sampai 2022 itu ada 20 kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia memastikan pilkades serentak yang telah digelar belum melahirkan klaster penularan Covid-19. Menurutnya, karena protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.

“Selama ini belum ada klaster penularan karena dipantau benar. Protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
BSKDN: Digitalisasi...
BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Dasar Demokrasi
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Rekomendasi
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved