Kemendagri: Daerah PPKM Level 4 Dilarang Gelar Pilkades Serentak

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:47 WIB
loading...
Kemendagri: Daerah PPKM...
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dilarang di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala desa ( pilkades ) serentak dilarang di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak hanya diperbolehkan di daerah berlevel 3, 2, dan 1.

Selain itu pilkades serentak juga dilarang di desa berzona merah. Dia mengatakan meskipun kabupaten atau kotanya berlevel 3, desa berzona merah PPKM mikronya juga dilarang menggelar pilkades.

“Desanya masih zona merah PPKM mikro juga tidak boleh meskipun level PPKM-nya bukan 4,” tuturnya, Senin (18/10/2021).



Yusharto mengatakan bahwa sampai akhir tahun masih ada 141 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkades serentak. “Total 233 kabupaten/kota dengan jumlah desa 14.606. Sampai saat ini yang sudah melaksanakan sampai dengan saat ini 72 kabupaten/kota. Yang menunda pelaksanaan sampai 2022 itu ada 20 kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia memastikan pilkades serentak yang telah digelar belum melahirkan klaster penularan Covid-19. Menurutnya, karena protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.

“Selama ini belum ada klaster penularan karena dipantau benar. Protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)