Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, DPR: Lembaga Anti Doping Harus Dievaluasi

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:39 WIB
loading...
Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, DPR: Lembaga Anti Doping Harus Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta kelembagaan anti doping harus dievaluasi menyusul larangan pengibaran Bendera Merah Putih di ajang Piala Thomas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih di ajang Piala Thomas akibat sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Lembaga tersebut menilai Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian berpandangan bahwa akibat persoalan ini, kelembagaan anti doping harus dievaluasi dan menjadi perhatian penuh pemerintah. “Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut,” kata Hetifah, Senin (18/10/2021).

Hetifah juga menekankan pentingnya transparansi informasi pada LADI, sehingga pemerintah dan publik mengentahui apa yang sebenarnya terjadi di balik insiden ini. “Saya meminta agar LADI terus lakukan evaluasi, mengukur kemampuan diri, serta bicara apa adanya. Transparansi terkait kapasitas ini sangat penting, agar pemerintah mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pemerintah menganggap semua berjalan baik padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak yang harus dibenahi,” ujarnya.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, Kemenpora dan Komisi X DPR RI juga telah menyoroti masalah kelembagaan anti doping dengan serius. Komisi X DPR meminta kementerian agar melakukan asesmen terhadap penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi anti doping.

“Asesmen ini akan menjadi masukan dalam substansi revisi Rancangan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) No 3 Tahun 2005 yang sedang kami bahas secara intensif,” paparnya.

Dalam RUU SKN tersebut, Komisi X DPR RI dan Kemenpora memang telah berkali-kali melakukan pendalaman terkait regulasi yang mengatur LADI. “Regulasi mengenai lembaga anti doping merupakan terobosan karena memang sebelumnya perkara tersebut belum diatur secara jelas dalam UU SKN. Setidaknya, ada 12 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU SKN yang membahas mengenai lembaga anti doping di antaranya terkait penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi. Kami secara intensif terus melakukan pembahasan terkait hal ini,” kata Hetifah.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)