KPK Telisik Asal-Usul dan Peruntukan Uang Rp1,5 Miliar yang Dibawa Dodi Alex Noerdin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penindakan KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin bersama dengan salah seorang ajudannya di salah satu hotel daerah Jakarta, Jumat (15/10/2021) malam. Tim juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dalam tas yang dibawa oleh ajudan Dodi Reza.
KPK sedang menelisik asal-usul uang Rp1,5 miliar yang dibawa oleh Bupati Musi Banyuasin ke Jakarta tersebut. Tak hanya itu, KPK juga bakal menelusuri peruntukan uang tersebut.
"Soal uang yang Rp1,5 miliar itu. Uang itu diamankan dari ajudan bupati. Artinya posisinya ada di Jakarta pada saat pengambilan. Oleh karena itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan KPK Kasus Dugaan Suap
"Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut. Kemudian yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa tim menemukan uang Rp1,5 miliar di sebuah tas merah yang dibawa oleh ajudan Dodi Reza Alex Noerdin. Tas merah berisi uang itu ditemukan di dalam mobil yang akan digunakan Dodi Reza dan ajudannya.
"Yang bersangkutan ada di Jakarta dan kita bisa lihat di kendaraan yang dibawa ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah tadi, dan ketika kita minta ajudannya untuk mengambil tas itu, 'Pak, buka ya'. Isinya itu tadi isinya Rp1,5 miliar," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Adapun, tiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
KPK sedang menelisik asal-usul uang Rp1,5 miliar yang dibawa oleh Bupati Musi Banyuasin ke Jakarta tersebut. Tak hanya itu, KPK juga bakal menelusuri peruntukan uang tersebut.
"Soal uang yang Rp1,5 miliar itu. Uang itu diamankan dari ajudan bupati. Artinya posisinya ada di Jakarta pada saat pengambilan. Oleh karena itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan KPK Kasus Dugaan Suap
"Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut. Kemudian yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa tim menemukan uang Rp1,5 miliar di sebuah tas merah yang dibawa oleh ajudan Dodi Reza Alex Noerdin. Tas merah berisi uang itu ditemukan di dalam mobil yang akan digunakan Dodi Reza dan ajudannya.
"Yang bersangkutan ada di Jakarta dan kita bisa lihat di kendaraan yang dibawa ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah tadi, dan ketika kita minta ajudannya untuk mengambil tas itu, 'Pak, buka ya'. Isinya itu tadi isinya Rp1,5 miliar," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Adapun, tiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
(abd)