KPK Langsung Tahan Adik Bupati Lampung Utara Usai Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 18:21 WIB
loading...
KPK langsung melakukan penahanan terhadap adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni, Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDonews/Raka Dwi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni, Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai dengan 2019.
Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Akbar selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Akbar akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK. Baca juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerimaan Gratifikasi
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Akbar yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) itu diduga turut menikmati duit sekitar Rp2,3 miliar dari pemungutan proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Karyoto menjelaskan bahwa Akbar merupakan representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019
"Di mana yang bersangkutan (ATMN) berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 s/d tahun 2019," Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dalam setiap proyek dimaksud, kata Karyoto, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Akbar selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Akbar akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK. Baca juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerimaan Gratifikasi
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Akbar yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) itu diduga turut menikmati duit sekitar Rp2,3 miliar dari pemungutan proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Karyoto menjelaskan bahwa Akbar merupakan representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019
"Di mana yang bersangkutan (ATMN) berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 s/d tahun 2019," Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dalam setiap proyek dimaksud, kata Karyoto, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Lihat Juga :