KPK Langsung Tahan Adik Bupati Lampung Utara Usai Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
"Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara," jelas Karyoto.
Karyoto menambahkan selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya. Baca juga: Cerita tentang Herry Muryanto, Pemilik Jabatan Tertinggi dari 57 Mantan Pegawai KPK
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Karyoto menambahkan selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya. Baca juga: Cerita tentang Herry Muryanto, Pemilik Jabatan Tertinggi dari 57 Mantan Pegawai KPK
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :