Diduga Wanprestasi, Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 18:19 WIB
loading...
Diduga Wanprestasi,...
Sriwijaya FC digugat Digi Olahraga Asia sebesar Rp8,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sriwijaya FC digugat Digi Olahraga Asia sebesar Rp8,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Permohonan gugatan tersebut teregistrasi pada Selasa, 12 Oktober 2021 dengan nomor perkara 889/PDT.G/2021/PNJKT.SEL.

Dugaan wanprestasi tersebut didasarkan pada perjanjian pengelolaan aset senilai Rp1,5 miliar, perjanjian konversi obligasi sebesar Rp2,9 miliar, potensi pendapatan pengelolaan aset Rp3 miliar, dan potensi bunga konversi obligasi Rp1,16 miliar. "Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp8.567.000.000," tulis Digi Olahraga dalam petitum surat gugatannya dikutip pada Jumat (15/10/2021).

Direktur Utama Digi Olahraga, anggoro Prajesta mengatakan, dugaan wanprestasi tersebut berawal saat Digi Olahraga resmi mengelola aset digital klub sepakbola Sriwijaya FC sebagai sinergi transformasi digital dari klub Laskar Wong Kito'. Aset yang dikelola Digi Olahraga meliputi sosial media Instagram, Facebook, situs resmi www.kitosriwijayafc.com, dan Kito Sriwijaya. Baca juga: Atta Halilintar Ditunjuk Jadi Pengelola Sriwijaya FC, Saingan Raffi Ahmad?

Namun, kata dia, pengelolaan tak berjalan lancar lalu pada 20 Maret 2019, Digi Olahraga mengirim surat ke Sriwijaya FC untuk mendiskusikan kesepakatan kerja sama. Pada 24 September 2019, Sriwijaya FC menyatakan bakal mengembalikan seluruh investasi Digi Olahraga dengan cara mencicil selama lima tahun. Baca juga: Sriwijaya FC Rapatkan Barisan Jelang Kompetisi Liga 2 Dimulai

Dia menerangkan, pihak Digi Olahraga meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama dua tahun. Sebelum memasukkan gugatan ke PN Jaksel, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi terhadap Sriwijaya FC hanya saja Sriwijaya FC dinilai tak memperlihatkan itikad baik. "Jadi, gugatan ini menjadi instrumen yang tepat bagi kami untuk menyatakan kalau penggugat merupakan 'Pihak Yang Memiliki Itikad Tidak Baik'," ujar Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Adapun dalam petitum primer, Digi Olahraga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Hakim juga diminta menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap aset atau barang milik tergugat, serta menjatuhkan sita jaminan atas saham serta kekayaan tergugat baik berupa barang tetap maupun bergerak.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary PT Sriwijaya Optimis Mandiri Faisal Mursyid mengungkapkan, dia masih belum mau menanggapi gugatan yang ditujukan ke pihaknya. "Saya belum dapat mandat untuk menanggapi masalah ini," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Rekomendasi
Jadwal Formula 1 British...
Jadwal Formula 1 British Grand Prix 2026 di VISION+, Siap-Siap Nonton Duel Panas di Silverstone
Usai Tewaskan 1.300...
Usai Tewaskan 1.300 Orang di Eropa, Gelombang Panas Ekstrem Kini Melanda AS
Ruben Onsu Gugat Hak...
Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Tiga Anak, Nama Betrand Peto Ikut Dicantumkan
Berita Terkini
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved