Diduga Wanprestasi, Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 18:19 WIB
loading...
Diduga Wanprestasi,...
Sriwijaya FC digugat Digi Olahraga Asia sebesar Rp8,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sriwijaya FC digugat Digi Olahraga Asia sebesar Rp8,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Permohonan gugatan tersebut teregistrasi pada Selasa, 12 Oktober 2021 dengan nomor perkara 889/PDT.G/2021/PNJKT.SEL.

Dugaan wanprestasi tersebut didasarkan pada perjanjian pengelolaan aset senilai Rp1,5 miliar, perjanjian konversi obligasi sebesar Rp2,9 miliar, potensi pendapatan pengelolaan aset Rp3 miliar, dan potensi bunga konversi obligasi Rp1,16 miliar. "Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp8.567.000.000," tulis Digi Olahraga dalam petitum surat gugatannya dikutip pada Jumat (15/10/2021).

Direktur Utama Digi Olahraga, anggoro Prajesta mengatakan, dugaan wanprestasi tersebut berawal saat Digi Olahraga resmi mengelola aset digital klub sepakbola Sriwijaya FC sebagai sinergi transformasi digital dari klub Laskar Wong Kito'. Aset yang dikelola Digi Olahraga meliputi sosial media Instagram, Facebook, situs resmi www.kitosriwijayafc.com, dan Kito Sriwijaya. Baca juga: Atta Halilintar Ditunjuk Jadi Pengelola Sriwijaya FC, Saingan Raffi Ahmad?

Namun, kata dia, pengelolaan tak berjalan lancar lalu pada 20 Maret 2019, Digi Olahraga mengirim surat ke Sriwijaya FC untuk mendiskusikan kesepakatan kerja sama. Pada 24 September 2019, Sriwijaya FC menyatakan bakal mengembalikan seluruh investasi Digi Olahraga dengan cara mencicil selama lima tahun. Baca juga: Sriwijaya FC Rapatkan Barisan Jelang Kompetisi Liga 2 Dimulai

Dia menerangkan, pihak Digi Olahraga meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama dua tahun. Sebelum memasukkan gugatan ke PN Jaksel, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi terhadap Sriwijaya FC hanya saja Sriwijaya FC dinilai tak memperlihatkan itikad baik. "Jadi, gugatan ini menjadi instrumen yang tepat bagi kami untuk menyatakan kalau penggugat merupakan 'Pihak Yang Memiliki Itikad Tidak Baik'," ujar Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Adapun dalam petitum primer, Digi Olahraga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Hakim juga diminta menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap aset atau barang milik tergugat, serta menjatuhkan sita jaminan atas saham serta kekayaan tergugat baik berupa barang tetap maupun bergerak.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary PT Sriwijaya Optimis Mandiri Faisal Mursyid mengungkapkan, dia masih belum mau menanggapi gugatan yang ditujukan ke pihaknya. "Saya belum dapat mandat untuk menanggapi masalah ini," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved