Diduga Wanprestasi, Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 18:19 WIB
loading...
Diduga Wanprestasi,...
Sriwijaya FC digugat Digi Olahraga Asia sebesar Rp8,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sriwijaya FC digugat Digi Olahraga Asia sebesar Rp8,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Permohonan gugatan tersebut teregistrasi pada Selasa, 12 Oktober 2021 dengan nomor perkara 889/PDT.G/2021/PNJKT.SEL.

Dugaan wanprestasi tersebut didasarkan pada perjanjian pengelolaan aset senilai Rp1,5 miliar, perjanjian konversi obligasi sebesar Rp2,9 miliar, potensi pendapatan pengelolaan aset Rp3 miliar, dan potensi bunga konversi obligasi Rp1,16 miliar. "Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp8.567.000.000," tulis Digi Olahraga dalam petitum surat gugatannya dikutip pada Jumat (15/10/2021).

Direktur Utama Digi Olahraga, anggoro Prajesta mengatakan, dugaan wanprestasi tersebut berawal saat Digi Olahraga resmi mengelola aset digital klub sepakbola Sriwijaya FC sebagai sinergi transformasi digital dari klub Laskar Wong Kito'. Aset yang dikelola Digi Olahraga meliputi sosial media Instagram, Facebook, situs resmi www.kitosriwijayafc.com, dan Kito Sriwijaya. Baca juga: Atta Halilintar Ditunjuk Jadi Pengelola Sriwijaya FC, Saingan Raffi Ahmad?

Namun, kata dia, pengelolaan tak berjalan lancar lalu pada 20 Maret 2019, Digi Olahraga mengirim surat ke Sriwijaya FC untuk mendiskusikan kesepakatan kerja sama. Pada 24 September 2019, Sriwijaya FC menyatakan bakal mengembalikan seluruh investasi Digi Olahraga dengan cara mencicil selama lima tahun. Baca juga: Sriwijaya FC Rapatkan Barisan Jelang Kompetisi Liga 2 Dimulai

Dia menerangkan, pihak Digi Olahraga meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama dua tahun. Sebelum memasukkan gugatan ke PN Jaksel, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi terhadap Sriwijaya FC hanya saja Sriwijaya FC dinilai tak memperlihatkan itikad baik. "Jadi, gugatan ini menjadi instrumen yang tepat bagi kami untuk menyatakan kalau penggugat merupakan 'Pihak Yang Memiliki Itikad Tidak Baik'," ujar Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Adapun dalam petitum primer, Digi Olahraga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Hakim juga diminta menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap aset atau barang milik tergugat, serta menjatuhkan sita jaminan atas saham serta kekayaan tergugat baik berupa barang tetap maupun bergerak.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary PT Sriwijaya Optimis Mandiri Faisal Mursyid mengungkapkan, dia masih belum mau menanggapi gugatan yang ditujukan ke pihaknya. "Saya belum dapat mandat untuk menanggapi masalah ini," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved