Kasus Rachel Vennya, Puan: Jangan Ada Kompromi untuk Aturan Karantina

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:53 WIB
loading...
A A A
Dia juga meminta pengertian dari masyarakat Indonesia dan tamu-tamu WNA dengan adanya aturan karantina. Karena disiplin terhadap aturan prokes pada akhirnya akan membawa manfaat bagi orang itu sendiri.

“Apalagi dalam aturan terbaru Satgas Covid-19, pelaku perjalanan internasional hanya perlu menjalani karantina selama 5 hari jika dinyatakan aman setelah melakukan tes ulang PCR. Aturan kini semakin dipermudah, maka seharusnya kedisplinan semakin membaik,” terang Puan.

Lebih dari itu, Legislator Dapil Jawa Tengah (Jateng) V ini juga menyoroti maraknya kasus ‘joki’ karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Satgas Covid-19 diminta semakin awas terhadap potensi kasus pengelabuan prokes karantina.

“Optimalkan kerja sama dengan pihak TNI/Polri agar aturan karantina tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Termasuk juga kasus-kasus pemalsuan tes PCR harus dikawal sebaik mungkin,” pungkasnya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)