Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN Dinilai Telah Sesuai Kaidah

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:07 WIB
loading...
Pengangkatan Dewan Pengarah...
Penetapan dan pelantikan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden Jokowi dinilai telah berpedoman hukum yang berlaku. Foto: BPMI Setpres/Kris
A A A
JAKARTA - Penetapan dan pelantikan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden Jokowi dinilai telah berpedoman hukum yang berlaku. Hukum berlaku dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Keberadaan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah mendasarkan kepada syarat sahnya suatu keputusan yang dibuat oleh badan/pejabat pemerintahan,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) Bayu Dwi Anggono, Jumat (15/10/2021).

Menurut Bayu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Pasal 9 menyebutkan setiap keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Mengenai peraturan perundang-undangan yang dimaksud meliputi: (i) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan; dan (ii) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan,” katanya.

Baca juga: Pelantikan Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN Dinilai Miliki Alasan Kuat

Dia menilai Keppres tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu keputusan berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. “Oleh karena, pertama, dasar kewenangan Presiden menetapkan dewan pengarah BRIN sekaligus personel-personel yang ada di dalamnya adalah ketentuan Pasal 7 Perpres BRIN sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek yang mendelegasikan pengaturan mengenai BRIN diatur lebih lanjut dengan Perpres," katanya.

Kedua, lanjut dia, mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Presiden dalam menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari unsur dewan pengarah BPIP adalah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN. Menurut dia, perlu dipahami bahwa sebagai norma hukum yang sifatnya umum, maka Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN berlakunya tidak terkait dengan figur atau individu tertentu yang ada saat ini.

Hal ini karena ketentuan dalam Pasal 7 Perpres BRIN tidak hanya berlaku untuk masa sekarang, namun berlaku terus menerus ke depannya. Artinya, menurut dia, siapapun figur atau individu pada 10 - 15 tahun ke depan menjadi dewan pengarah BPIP, maka secara ex officio (karena jabatan) dapat menjadi ketua dewan pengarah BRIN.

Apalagi di Pasal 60 Perpres BRIN sendiri telah diatur pembatasan masa jabatan untuk dapat menjadi dewan pengarah, yang konsekuensinya terjamin ada proses regenerasi Dewan Pengarah BRIN. Selain itu, kebijakan dalam Perpres BRIN terkait ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP merupakan kebijakan hukum terbuka Presiden yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan.

Menurutnya, kebijakan Presiden ini tidak lepas dari cara Presiden dalam memahami atau menafsirkan ketentuan Pasal 5 UU Sisnas Iptek yang menyatakan Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila. “Dengan demikian, pilihan kebijakan Presiden yang menginginkan ada keterkaitan dan koherensi erat antara BRIN dengan BPIP dalam bentuk ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP agar supaya tujuan riset dan inovasi nasional mendasarkan pada ideologi Pancasila merupakan pilihan kebijakan yang punya dasar hukum. Sehingga kebijakan hukum terbuka semacam ini memiliki keabsahan dan patut untuk dihormati," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari Ungkap Makna...
Qodari Ungkap Makna Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
Jokowi Tak Hadir di...
Jokowi Tak Hadir di Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ternyata Ini Alasannya
Momen Hangat Prabowo-Megawati,...
Momen Hangat Prabowo-Megawati, Tertawa hingga Bergandeng Tangan
Prabowo, Megawati Hadiri...
Prabowo, Megawati Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, SBY dan Jokowi Tak Terlihat
Prabowo Pimpin Upacara...
Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Gubernur Pramono Anung...
Gubernur Pramono Anung Bersama Megawati Resmikan Taman Bendera Pusaka
Peneliti BRIN Sebut...
Peneliti BRIN Sebut Tingkat Kepercayaan terhadap Kepolisian Tergantung Budaya Masyarakat
Rekomendasi
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
3 Fakta 146 Negara telah...
3 Fakta 146 Negara telah Mengakui Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved