Saksi Ahli Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat 2020 Tidak Halal, Bisa Dibatalkan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Lantaran AD/ART Demokrat 2020 dianggap dapat dinyatakan batal demi hukum atau tidak pernah ada, upaya koreksi atau perbaikan lewat di KLB di Deliserdang menurut Suparji sangat berdasar hukum. "Dengan demikian pelaksanaan KLB sudah sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Suparji.
Baca juga: Demokrat Ungkap Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum: Itu Fitnah Keji
Imbas dari sahnya KLB, lanjut dia, mahkamah partai yang berwenang menerbitkan surat bebas sengkata adalah yang dilahirkan KLB, bukan yang terdaftar di Kemenkumham.
"Karena mahkamah partai yang terdaftar tersebut sudah didemisionerkan dalam pelaksanaan KLB Deliserdang. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah didemisionerkan diberikan kewenangan melakukan tindakan hukum?" jelas Suparji.
Begitu juga soal legal standing Johnny Allen sebagai penggugat. Menurut Suparji, Johnny punya legal standing karena masih menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. ”palagi secara hukum pemecatan yang bersangkutan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terangnya.
Baca juga: Demokrat Ungkap Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum: Itu Fitnah Keji
Imbas dari sahnya KLB, lanjut dia, mahkamah partai yang berwenang menerbitkan surat bebas sengkata adalah yang dilahirkan KLB, bukan yang terdaftar di Kemenkumham.
"Karena mahkamah partai yang terdaftar tersebut sudah didemisionerkan dalam pelaksanaan KLB Deliserdang. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah didemisionerkan diberikan kewenangan melakukan tindakan hukum?" jelas Suparji.
Begitu juga soal legal standing Johnny Allen sebagai penggugat. Menurut Suparji, Johnny punya legal standing karena masih menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. ”palagi secara hukum pemecatan yang bersangkutan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terangnya.
(muh)
Lihat Juga :