Kapolsek Percut Sei Tuan Medan Juga Dicopot Buntut Tersangkakan Pedagang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menilai penyidik Polsek Percut Sei Tuan Medan, Sumatera Utara tidak profesional dalam menangani kasus pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka.
Atas kejadian tersebut, Polda Sumetara Utara bergerak cepat dengan mencopot Kanit Reskrim per tanggal 12 Oktober 2021. Teranyar, Polda juga mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Medan AKP Janpiter Napitapulu dari jabatannya. "Per hari ini, Kapolsek juga dicopot dari jabatannya," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot
Menurut dia, Kapolsek dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. "Pencopotan Kanit Reskrim dan Kapolsek sebagai langkah pendalaman," ungkap Panca.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidik dinyatakan tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
Wassidik Bareskrim Turun Tangan Selidiki Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Sulsel
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita LG dengan pria yang diduga sebagai preman BS pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Atas kejadian tersebut, Polda Sumetara Utara bergerak cepat dengan mencopot Kanit Reskrim per tanggal 12 Oktober 2021. Teranyar, Polda juga mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Medan AKP Janpiter Napitapulu dari jabatannya. "Per hari ini, Kapolsek juga dicopot dari jabatannya," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot
Menurut dia, Kapolsek dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. "Pencopotan Kanit Reskrim dan Kapolsek sebagai langkah pendalaman," ungkap Panca.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidik dinyatakan tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
Wassidik Bareskrim Turun Tangan Selidiki Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Sulsel
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita LG dengan pria yang diduga sebagai preman BS pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(ymn)