Mengejar Reformasi Perpajakan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:55 WIB
loading...
A
A
A
UU HPP hadir pada saat yang tepat yaitu pada saat pandemi yang membutuhkan respon extraordinary. Pandemi memaksa APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan ekonomi. Di sisi lain, pemerintah harus menghadapi situasi dimana pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar. Pada kondisi tersebut, pengesahan UU HPP dapat memberikan kepastian perpajakan setelah menghadapi pandemi yang berlangsung kurang lebih dalam dua tahun terakhir. Efek berkelanjutan akan terasa setelah pemerintah dalam tahun fiskal 2020 mengalami defisit APBN sebesar 6,14% atau sebesar Rp947,6 Triliun dan merupakan tingkat defisit yang terbesar sejak 20 tahun terakhir akibat pandemi.
Secara garis besar UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini berisi tentang pengaturan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kebijakan aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh), penerapan implementasi pajak karbon, aturan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), tentang aturan program pengungkapan sukarela wajib pajak (tax amnesty), dan ketentuan penghapusan terkait sanksi pidana perpajakan, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
UU HPP memuat ketentuan baru pajak yang akan segera diterapkan, di antaranya adalah menjadikan NIK sebagai NPWP. UU HPP menambah fungsi KTP yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski demikian, NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat yang etlah berhak memiliki KTP diwajibkan membayar pajak. U HPP juga mengubah tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang akan naik perlahan mulai tahun depan. Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN yang ditetapkan 11 persen akan kembali naik jadi 12 persen di tahun berikutnya. Ketetapan ini paling lambat akan berlaku pada 1 Januari 2025. Meski demikian, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini. Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5%, dan paling tinggi 15%.
Semangat reformasi pajak untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak juga tertuang dalam UU HPP yang menyasar pajak bagi orang berpendatan tinggi. Pasal 17 UU HPP turut mengatur pemungutan tarif pajak yang lebih besar pada kelas ekonomi atas. Aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan pertama terjadi pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahunnya dinaikan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35%.
Selain pungutan pajak, UU HPP juga turut membahas soal program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dan juga pajak karbon. Misi pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca turut diimplementasikan melalui UU HPP melalui pengenaan pajak karbon sebesar Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Semangat pemerintah dalam pelaksanaan UU HPP ini tak lain adalah untuk menggapai azas keadilan dan tranparasi dalam pemungutan dan pengelolaan dana pajak berjalan bersama. Pemerintah memiliki harapan besar melalui undang-undang ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang kian harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi.
Secara garis besar UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini berisi tentang pengaturan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kebijakan aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh), penerapan implementasi pajak karbon, aturan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), tentang aturan program pengungkapan sukarela wajib pajak (tax amnesty), dan ketentuan penghapusan terkait sanksi pidana perpajakan, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
UU HPP memuat ketentuan baru pajak yang akan segera diterapkan, di antaranya adalah menjadikan NIK sebagai NPWP. UU HPP menambah fungsi KTP yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski demikian, NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat yang etlah berhak memiliki KTP diwajibkan membayar pajak. U HPP juga mengubah tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang akan naik perlahan mulai tahun depan. Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN yang ditetapkan 11 persen akan kembali naik jadi 12 persen di tahun berikutnya. Ketetapan ini paling lambat akan berlaku pada 1 Januari 2025. Meski demikian, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini. Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5%, dan paling tinggi 15%.
Semangat reformasi pajak untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak juga tertuang dalam UU HPP yang menyasar pajak bagi orang berpendatan tinggi. Pasal 17 UU HPP turut mengatur pemungutan tarif pajak yang lebih besar pada kelas ekonomi atas. Aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan pertama terjadi pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahunnya dinaikan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35%.
Selain pungutan pajak, UU HPP juga turut membahas soal program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dan juga pajak karbon. Misi pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca turut diimplementasikan melalui UU HPP melalui pengenaan pajak karbon sebesar Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Semangat pemerintah dalam pelaksanaan UU HPP ini tak lain adalah untuk menggapai azas keadilan dan tranparasi dalam pemungutan dan pengelolaan dana pajak berjalan bersama. Pemerintah memiliki harapan besar melalui undang-undang ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang kian harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi.
Lihat Juga :