Mengejar Reformasi Perpajakan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:55 WIB
loading...
A A A
UU HPP hadir pada saat yang tepat yaitu pada saat pandemi yang membutuhkan respon extraordinary. Pandemi memaksa APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan ekonomi. Di sisi lain, pemerintah harus menghadapi situasi dimana pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar. Pada kondisi tersebut, pengesahan UU HPP dapat memberikan kepastian perpajakan setelah menghadapi pandemi yang berlangsung kurang lebih dalam dua tahun terakhir. Efek berkelanjutan akan terasa setelah pemerintah dalam tahun fiskal 2020 mengalami defisit APBN sebesar 6,14% atau sebesar Rp947,6 Triliun dan merupakan tingkat defisit yang terbesar sejak 20 tahun terakhir akibat pandemi.

Secara garis besar UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini berisi tentang pengaturan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kebijakan aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh), penerapan implementasi pajak karbon, aturan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), tentang aturan program pengungkapan sukarela wajib pajak (tax amnesty), dan ketentuan penghapusan terkait sanksi pidana perpajakan, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.

UU HPP memuat ketentuan baru pajak yang akan segera diterapkan, di antaranya adalah menjadikan NIK sebagai NPWP. UU HPP menambah fungsi KTP yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski demikian, NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat yang etlah berhak memiliki KTP diwajibkan membayar pajak. U HPP juga mengubah tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang akan naik perlahan mulai tahun depan. Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN yang ditetapkan 11 persen akan kembali naik jadi 12 persen di tahun berikutnya. Ketetapan ini paling lambat akan berlaku pada 1 Januari 2025. Meski demikian, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini. Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5%, dan paling tinggi 15%.

Semangat reformasi pajak untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak juga tertuang dalam UU HPP yang menyasar pajak bagi orang berpendatan tinggi. Pasal 17 UU HPP turut mengatur pemungutan tarif pajak yang lebih besar pada kelas ekonomi atas. Aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan pertama terjadi pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahunnya dinaikan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35%.

Selain pungutan pajak, UU HPP juga turut membahas soal program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dan juga pajak karbon. Misi pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca turut diimplementasikan melalui UU HPP melalui pengenaan pajak karbon sebesar Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Semangat pemerintah dalam pelaksanaan UU HPP ini tak lain adalah untuk menggapai azas keadilan dan tranparasi dalam pemungutan dan pengelolaan dana pajak berjalan bersama. Pemerintah memiliki harapan besar melalui undang-undang ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang kian harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Komisi VII DPR Usul...
Komisi VII DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027
APBN 2027 Bisa Jadi...
APBN 2027 Bisa Jadi Alat Perjuangan Bangsa
Puspoll Indonesia: Kehadiran...
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Prabowo: Rakyat Tidak...
Prabowo: Rakyat Tidak Bermimpi Hidup Kaya Raya, tapi Bisa Hidup Layak
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, Industri dan Sektor Energi Perlu Dijaga Bersama
Rupiah Tembus Rp17.930...
Rupiah Tembus Rp17.930 per Dolar AS, Risiko Impor Minyak Makin Besar
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Sabar/Reza dan Raymond/Joaquin ke Perempat Final!
Mengapa Indonesia Mendadak...
Mengapa Indonesia Mendadak Jadi Kiblat Baru ChatGPT Images 2.0?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Berita Terkini
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved