Dipecat KPK, Heryanto Isi Waktu Renovasi Rumah Orang Tua Agar Tidak Ngontrak

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:33 WIB
loading...
Dipecat KPK, Heryanto...
Heryanto, mantan Biro Umum atau Pramusaji KPK merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satu dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bekerja merenovasi bangunan milik orang tuanya. Dia adalah mantan Biro Umum atau Pramusaji KPK, Heryanto .

Heryanto menjelaskan selepas dipecat sebagai pegawai KPK, tak banyak yang dapat dilakukan selain mencari pekerjaan baru. Di sela menunggu pekerjaan baru, Heryanto menyambi merenovasi rumah orang tuanya agar dapat ditinggali. Sebab, Heryanto saat ini masih tinggal di kontrakan. Baca juga: Cerita 57 Mantan Pegawai KPK: Jualan Nasgor hingga Cemilan

"Karena kan saya ngontrak, makanya saya renovasi rumah orang tua agar saya bisa gabung sama orang tua dan tidak ngontrak," ujar Heryanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/10/2021).

"Iya (sekarang kerja bangunan) tapi enggak dibayar, karena yang saya kerjakan rumah orang tua sendiri dan yang mengerjakan saya dengan bapak," imbuhnya.

Heryanto menceritakan awal bergabung dengan KPK pada 2009 silam. Saat itu, ia bekerja sebagai cleaning service. Kemudian, Heryanto diterima menjadi pramubakti outsourcing pada 2011. Lantas, ia dan rekan-rekan pramubakti lainnya diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di KPK pada 2014.

"Hingga akhirnya, saya dinyatakan TMS setelah mengikuti tes TWK," sambung Heryanto.

Saat ini, Heryanto lebih banyak bersama dengan anak dan keluarganya pasca dipecat sebagai pegawai KPK. Selain merenovasi rumah orang tuanya, Heryanto mengisi hari-harinya dengan membantu menyelesaikan tugas sekolah anaknya.

"Jadi kegiatan sehari-hari saya mengajarkan anak mengerjakan tugas sekolah sambil mencari pekerjaan baru untuk kebutuhan keluarga," terangnya. Baca juga: Polri Tengah Meracik Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK

Sekadar informasi, awalnya terdapat 76 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara satu pegawai telah purnatugas dan 57 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Berita Terkini
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Infografis
5 Hal yang Harus Dihindari...
5 Hal yang Harus Dihindari Penderita Epilepsi agar Tidak Kambuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved