Salurkan Bansos Corona, Kemensos Tegaskan Penerima Tidak Dipungut Biaya

Rabu, 03 Juni 2020 - 07:26 WIB
loading...
Salurkan Bansos Corona,...
Pengemasan paket bantuan sosial. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak wabah corona (Covid-19) terus berlangsung. Penerima bantuan sosial ini tidak boleh dibebani dengan biaya apa pun saat mencairkan dana yang menjadi hak mereka.

“Para penerima bansos harus diterima sendiri oleh penerima manfaat. Proses pengambilan bansos tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator program atau diwakilkan kepada siapa pun. Tidak boleh ada imbal jasa atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada penerima manfaat bansos,” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta kemarin. (Baca: Berbagi di tengah Pandemi: Cukur Rambut Plus Dapat Sembako)

Dia menjelaskan, proses penyaluran berbagai skema bansos di masa pandemi ini relatif berjalan baik. Bahkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah tersalurkan 100% kepada keluarga penerima manfaat (KPM). "Penyaluran berjalan baik, di mana kami menerapkan protokol kesehatan. Keluarga penerima manfaat (KPM) mencairkan bansos dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Juliari mengatakan Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. “Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, gugus tugas Covid-19 di kota dan kabupaten, serta bank penyalur bansos,” katanya.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengatakan, setiap pendamping dan koordinator PKH yang turun ke lapangan harus memerhatikan protokol kesehatan. Mereka yang memandu pelaksanaan penyaluran bansos PKH wajib mengenakan masker kain, sarung tangan, dan menggunakan cairan untuk sanitasi tangan. (Baca juga: Demi Corona, Susi Pudjiastuti Jualan Kaos Bertuiskan 'Tenggelamkan')
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved