Salurkan Bansos Corona, Kemensos Tegaskan Penerima Tidak Dipungut Biaya
Rabu, 03 Juni 2020 - 07:26 WIB
loading...
Pengemasan paket bantuan sosial. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak wabah corona (Covid-19) terus berlangsung. Penerima bantuan sosial ini tidak boleh dibebani dengan biaya apa pun saat mencairkan dana yang menjadi hak mereka.
“Para penerima bansos harus diterima sendiri oleh penerima manfaat. Proses pengambilan bansos tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator program atau diwakilkan kepada siapa pun. Tidak boleh ada imbal jasa atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada penerima manfaat bansos,” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta kemarin. (Baca: Berbagi di tengah Pandemi: Cukur Rambut Plus Dapat Sembako)
Dia menjelaskan, proses penyaluran berbagai skema bansos di masa pandemi ini relatif berjalan baik. Bahkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah tersalurkan 100% kepada keluarga penerima manfaat (KPM). "Penyaluran berjalan baik, di mana kami menerapkan protokol kesehatan. Keluarga penerima manfaat (KPM) mencairkan bansos dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Juliari mengatakan Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. “Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, gugus tugas Covid-19 di kota dan kabupaten, serta bank penyalur bansos,” katanya.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengatakan, setiap pendamping dan koordinator PKH yang turun ke lapangan harus memerhatikan protokol kesehatan. Mereka yang memandu pelaksanaan penyaluran bansos PKH wajib mengenakan masker kain, sarung tangan, dan menggunakan cairan untuk sanitasi tangan. (Baca juga: Demi Corona, Susi Pudjiastuti Jualan Kaos Bertuiskan 'Tenggelamkan')
“Para penerima bansos harus diterima sendiri oleh penerima manfaat. Proses pengambilan bansos tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator program atau diwakilkan kepada siapa pun. Tidak boleh ada imbal jasa atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada penerima manfaat bansos,” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta kemarin. (Baca: Berbagi di tengah Pandemi: Cukur Rambut Plus Dapat Sembako)
Dia menjelaskan, proses penyaluran berbagai skema bansos di masa pandemi ini relatif berjalan baik. Bahkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah tersalurkan 100% kepada keluarga penerima manfaat (KPM). "Penyaluran berjalan baik, di mana kami menerapkan protokol kesehatan. Keluarga penerima manfaat (KPM) mencairkan bansos dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Juliari mengatakan Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. “Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, gugus tugas Covid-19 di kota dan kabupaten, serta bank penyalur bansos,” katanya.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengatakan, setiap pendamping dan koordinator PKH yang turun ke lapangan harus memerhatikan protokol kesehatan. Mereka yang memandu pelaksanaan penyaluran bansos PKH wajib mengenakan masker kain, sarung tangan, dan menggunakan cairan untuk sanitasi tangan. (Baca juga: Demi Corona, Susi Pudjiastuti Jualan Kaos Bertuiskan 'Tenggelamkan')
Lihat Juga :