Salurkan Bansos Corona, Kemensos Tegaskan Penerima Tidak Dipungut Biaya

Rabu, 03 Juni 2020 - 07:26 WIB
loading...
Salurkan Bansos Corona, Kemensos Tegaskan Penerima Tidak Dipungut Biaya
Pengemasan paket bantuan sosial. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak wabah corona (Covid-19) terus berlangsung. Penerima bantuan sosial ini tidak boleh dibebani dengan biaya apa pun saat mencairkan dana yang menjadi hak mereka.

“Para penerima bansos harus diterima sendiri oleh penerima manfaat. Proses pengambilan bansos tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator program atau diwakilkan kepada siapa pun. Tidak boleh ada imbal jasa atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada penerima manfaat bansos,” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta kemarin. (Baca: Berbagi di tengah Pandemi: Cukur Rambut Plus Dapat Sembako)

Dia menjelaskan, proses penyaluran berbagai skema bansos di masa pandemi ini relatif berjalan baik. Bahkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah tersalurkan 100% kepada keluarga penerima manfaat (KPM). "Penyaluran berjalan baik, di mana kami menerapkan protokol kesehatan. Keluarga penerima manfaat (KPM) mencairkan bansos dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Juliari mengatakan Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. “Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, gugus tugas Covid-19 di kota dan kabupaten, serta bank penyalur bansos,” katanya.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengatakan, setiap pendamping dan koordinator PKH yang turun ke lapangan harus memerhatikan protokol kesehatan. Mereka yang memandu pelaksanaan penyaluran bansos PKH wajib mengenakan masker kain, sarung tangan, dan menggunakan cairan untuk sanitasi tangan. (Baca juga: Demi Corona, Susi Pudjiastuti Jualan Kaos Bertuiskan 'Tenggelamkan')

Pendamping dan koordinator PKH juga berkoordinasi dan bekerja bersama petugas bank penyalur dan agen bank. "Saya saksikan, ibu-ibu penerima PKH semuanya sudah memakai masker. Di ATM maupun bank disediakan hand sanitizer. Ada pula fasilitas untuk mencuci tangan di kantor cabang bank penyalur. Para pendamping dan koordinator PKH juga membuat jarak atau pembatas agar KPM tidak berjubel," paparnya.

Pepen mengatakan, untuk meningkatkan kemampuan para pendamping dan koordinator PKH dalam memberikan pendampingan kepada KPM khususnya di masa pandemi ini Kemensos, melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi pendamping PKH di seluruh Indonesia dengan sistem daring, sejak April lalu.

Bimtek ini utamanya diberikan bagi para pendamping PKH hasil rekrutan 2019, dengan peserta dari setiap kota dan kabupaten. Bimtek berlangsung dua hari dengan pembekalan materi di antaranya kebijakan PKH, kode etik, kepesertaan, validasi dan terminasi, serta bansos. (Baca juga: Pandemi Covid-19 Buyarkan Mimpi Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji)

"Program peningkatan kapasitas para pendamping PKH tetap berjalan, meski di tengah masa pandemi Covid-19 ini, yaitu dengan memanfaatkan teknologi. Selain memberikan bimtek pelaksanaan penyaluran PKH secara daring, kami juga sekaligus berdialog dan memantau secara langsung bagaimana para pendamping dan koordinator PKH di lapangan menyosialisasikan bansos PKH," urai Pepen.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok. #KemensosHadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19. Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. (Binti Mufarida)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2210 seconds (0.1#10.140)