KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 12 Oktober 2021 - 12:35 WIB
loading...
KPK Tetapkan Bupati...
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (dua kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dari Partai NasDem Hasan Aminudin (dua kiri) berjalan berjalan menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan pada perkara sebelumnya yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Ali menjelaskan, untuk pengumpulan alat bukti pada perkara gratifikasi dan TPPU saat ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan Puput dan Hasan.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Probolinggo, KPK Periksa Belasan Pejabat

Pada Senin (11/10/2021) bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan Puput.

Para saksi itu antara lain, Perangkat Desa Hendro Purnomo, DPRD Kab Probolinggo fraksi Nasdem Sugito, Notaris Hapsoro Widyonondo, swasta Pudjo Witjaksono, Kadis Tenaga Kerja Probolinggo Doddy Nur Baskoro, serta Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Sugeng Wiyanto.

Selain itu, Sekretaris Daerah Probolinggo Soeparwiyono, Honores Dinas PUPR Probolinggo Winata Leo Chandra, Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo Hufan Syarifuddin, Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Dedy Isfandi, dan Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/10/2021) bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya empat orang PNS yakni Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Wonda Permata, dan Tatug Edi U, serta seorang wiraswasta bernama Nunik.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara, 18 orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siapa Zarof Ricar, Eks...
Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Eks Kader PDIP Saeful...
Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dikawal Rossa Purbo, Guntur Romli Khawatir Diintimidasi
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
Geledah Kantor Kemnaker,...
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Namanya Muncul dalam...
Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Budi Arie: Tuhan Tidak Pernah Tidur
Menteri Koperasi Budi...
Menteri Koperasi Budi Arie Datangi KPK, Bahas Apa?
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
Rekomendasi
BWF SUPER SERIES 1000...
BWF SUPER SERIES 1000 Indonesia Open 2025, Live di iNews Premium Sports!
10.000 Unit Cybertruck...
10.000 Unit Cybertruck Belum Terjual, Tesla Panik
Teken Kerja Sama, Indonesia...
Teken Kerja Sama, Indonesia dan Jepang Sepakat Dorong Perkembangan Futsal di Asia
Berita Terkini
Siapa Zarof Ricar, Eks...
Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Jokowi Lolos Seleksi...
Jokowi Lolos Seleksi UGM Tercatat di Koran Tahun 1980-an
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
Dasar Hukum Penempatan...
Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved