Wakil Ketua MPR Desak Pelaku Perkosaan Luwu Timur Dikebiri Kimia
Selasa, 12 Oktober 2021 - 07:49 WIB
loading...
A
A
A
“Oleh karenanya KemenPPPA baik di pusat maupun daerah, harus bertanggung jawab melaksanakan ketentuan PP terbaru tersebut. Tidak cukup hanya pasif atau hanya menunggu. Dan karena nuansa ketidakadilan serta penolakan publik yang meluas, maka Kepolisian sebagai lembaga negara penegak hukum harus bisa membuka kembali kasus ini dan menjalankan penyelidikan dengan menyeluruh, serta Pemerintah Daerah sebagai tempat kerja terduga pelaku tidak boleh terkesan melindungi,” desaknya.
Baca juga: Polri Bantah Hanya Menunggu Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mendukung hukuman maksimal bila terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual kepada tiga anaknya sendiri. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pidana tersebut bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua anak, sehingga ancaman maksimal bagi seorang ayah terduga pelaku kekerasan seksual anak di Luwu Timur adalah 20 tahun penjara.
Bahkan, HNW menambahkan, negara juga bisa menjatuhkan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 70 Tahun 2020, dalam rangka memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Hukuman kebiri kimia tersebut sudah pernah diberikan kepada pelaku perkosaan/kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, Melalui Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk.
“Apabila terbukti, pelaku harus dikenakan hukuman maksimal agar timbulkan efek jera. Dan menjadi upaya preventif maksimal untuk wujudkan aturan jaminan perlindungan anak dari kejahatan orang-orang terdekat. Apalagi di era pandemi Covid-19 yang menghantui anak-anak dan masa depan mereka,” pungkasnya.
Baca juga: Polri Bantah Hanya Menunggu Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mendukung hukuman maksimal bila terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual kepada tiga anaknya sendiri. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pidana tersebut bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua anak, sehingga ancaman maksimal bagi seorang ayah terduga pelaku kekerasan seksual anak di Luwu Timur adalah 20 tahun penjara.
Bahkan, HNW menambahkan, negara juga bisa menjatuhkan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 70 Tahun 2020, dalam rangka memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Hukuman kebiri kimia tersebut sudah pernah diberikan kepada pelaku perkosaan/kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, Melalui Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk.
“Apabila terbukti, pelaku harus dikenakan hukuman maksimal agar timbulkan efek jera. Dan menjadi upaya preventif maksimal untuk wujudkan aturan jaminan perlindungan anak dari kejahatan orang-orang terdekat. Apalagi di era pandemi Covid-19 yang menghantui anak-anak dan masa depan mereka,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :