Wakil Ketua MPR Desak Pelaku Perkosaan Luwu Timur Dikebiri Kimia

Selasa, 12 Oktober 2021 - 07:49 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Desak...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendrsak dibukanya kembali penyelidikan kasus perkosaan di Luwu Timur serta hukuman kebiri kimia bagi pelakunya. Foto/dok.SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ( HNW ) prihatin atas penghentian kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayahnya kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Karena itu, dia mendukung usulan dibukanya kembali proses penyelidikan kasus tersebut, sebagaimana desakan dari banyak pihak.

HNW juga mendorong hukuman maksimal untuk pelaku apabila terbukti melakukan kekerasan seksual. Untuk itu dia mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memaksimalkan peran wajibnya untuk perlindungan anak. Dan secara proaktif memperjuangkan keadilan serta perlindungan bagi para Anak yang jadi korban.

“Demi keadilan hukum dan memaksimalkan perlindungan anak, saya dukung usulan pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Luwu Timur. Sesuai wewenangnya, Kementerian PPPA harus maksimal mendampingi korban dan mengawal keberlanjutan penyelidikan hukum atas kasus ini. Sementara Kemensos melalui program asistensi rehabilitasi sosial anak harus ikut terlibat membantu,” kata HNW dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Baca juga: DPR Minta Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Diungkap Tuntas

Apalagi, kata anggota Komisi VIII DPR ini, pemerintah sejatinya baru saja mengeluarkan aturan hukum yang menegaskan keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Pasal 54 butir (c) menyebutkan anak korban kejahatan seksual mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Kemudian di butir (d) mereka juga wajib diberikan perlindungan dan pendampingan hukum, mulai dari penyidikan penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam pasal 3 ayat (1), perlindungan khusus tersebut wajib diberikan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, tapi juga Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HNW: Revitalisasi OKI...
HNW: Revitalisasi OKI Sangat Penting untuk Kemerdekaan Palestina dan Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Hari Seni Sedunia, Ibas...
Hari Seni Sedunia, Ibas Dorong Penguatan Seni Budaya Kreatif
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Wakil Ketua MPR Tegaskan...
Wakil Ketua MPR Tegaskan Peran Strategis Santri untuk Negeri
MPR Soroti Sound Horeg...
MPR Soroti Sound Horeg dan Penari Seksi Iringi SOTR di Jombang: Tak Sesuai Prinsip Berpuasa
HPN 2026, Wakil Ketua...
HPN 2026, Wakil Ketua MPR: Pers Berkualitas, Demokrasi Berkualitas, Indonesia Berintegritas
Jannah Firdaus Bantu...
Jannah Firdaus Bantu Ratusan Jemaah Gagal Berangkat Umrah
Sosialisasikan 4 Pilar,...
Sosialisasikan 4 Pilar, Rerie dan Nilam Sari Nobar Film Maira Bersama Masyarakat Palu
Tinjau SPPG Karanglo...
Tinjau SPPG Karanglo Ponorogo, Ibas Pastikan Standar Higienitas dan Gizi MBG Terjaga
Rekomendasi
AS Incar Tuan Rumah...
AS Incar Tuan Rumah Piala Dunia Antarklub 2029
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Solusi Menginap Berkualitas...
Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000
Berita Terkini
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fuad yang Jabat Wadanpuspomal
Diplomasi Militer hingga...
Diplomasi Militer hingga Misi Kemanusiaan Bawa Donny Suharto Naik Pangkat Bintang 2
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved