Seleksi Penyelenggara Pemilu Dinilai Tak Semata Penuhi Kepentingan Politik
Senin, 11 Oktober 2021 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
"Ini yang juga jadi kata kuncinya, kita ingin punya harapan yang tinggi. Bahwa para komisioner itu bukan orang-orang titipan untuk kepentingan politik dalam Pemilu 2024," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Keputusan Presiden itu telah ditandatangani pada Jumat, 8 Oktober lalu. "Keppres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Keputusan Presiden itu telah ditandatangani pada Jumat, 8 Oktober lalu. "Keppres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
(maf)
Lihat Juga :